oleh

Razia Rumah Kos di Sinjai, Petugas Amankan 1 Pria dan 2 Wanita Dibawah Umur serta Alat Isap Sabu

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Seorang pria dan 2 wanita diamankan Sat Res Narkoba Polres Sinjai. Minggu, (19/12/2021).

Mereka diamankan disalah satu rumah kos di Jalan Garuda, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Diketahui, identitas Inisial DK (30), AA (16), dan SY (15) diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP. Zeim Arman, menjelaskan pada saat pihak Pol PP melakukan razia rumah Kost, mereka mendapatkan seorang pria dan 2 perempuan dibawa umur didalam kamar kost.

Baca Juga:  Hadiri HUT Ke-11 Garda Pemuda NasDem, Andry Putra Astaman: Kader Sayap NasDem Berkualitas dan Berintelektual

“Selain itu, pihak Pol PP juga mendapatkan alat isap sabu, korek api dan bungkusan sachet,” katanya.

Karena itu, kata AKP. Zeim, Pol PP, melakukan koordinasi dengan pihaknya untuk melakukan olah TKP.

“Setelah anggota sampai di lokasi, barang bukti dan ketiga terduga pelaku digiring ke Mapolres Sinjai,” ujarnya.

Lanjut AKP. Zeim, saat ini, barang bukti dan terduga pelaku diamankan di Mapolres Sinjai, untuk penyelidikan lebih lanjut

Baca Juga:  Wakil Bupati Sinjai Hadiri Reuni Keluarga Karaeng Makkumpelle Daeng Paesong

“Kami masih mendalami kasus ini,” kuncinya.

 

Penulis: Taqwa

Komentar