oleh

Hasil Seleksi PPK Disoal, Komisioner KPU Bone Dilaporkan DKPP

Editor:

BONE, Jendela Satu— Hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Bone telah selesai.

 

KPU Bone berdasarkan hasil Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 99/PP.04.1-BA/7308/2022 tentang Penetapan Hasil Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum 2024 telah menetapkan beberapa yang dinyatakan lulus seleksi.

 

Penetapan hasil ini selanjutnya menuai sorotan Publik. Termasuk beberapa peserta wawancara yang juga mengikuti tahapan seleksi wawancara.

 

Ijal salah satu peserta seleksi menegaskan, bahwa keputusan ini dinilai sarat kecurangan dan terkesan tidak menjunjung tinggi prinsip sportifitas, kejujuran dan kemandirian lembaga KPU.

Baca Juga:  Danyon C Pelopor Sampaikan Poin Penting STR Dansat Brimob Sulsel ke Anggotanya

 

“Saya telah membaca hasilnya, dan melihat siapa yang diloloskan dan tidak diluluskan, dan bagi saya secara personal, hasilnya sangat tidak rasional dan sangat memungkinkan terjadinya intervensi kemandirian kelembagaan KPU itu sendiri,” tegasnya. Selasa, (20/12/2022).

 

Ijal menambahkan, bahwa ketidakjelasan standar bobot penilaian wawancara yang tidak jelas dan hasilnya sangat subjektif dinilai sangat menyalahi kode etik sebagai penyelenggara khususnya sebagai Komisioner KPU yang harusnya bisa menjaga Integritas dan profesionalitasnya.

 

“Tidak jelas standar penilaian dari wawancara, dimana pertanyaan dan waktu wawancara yang sangat bervariasi sangat menunjukkan bahwa Pewawancara sangat tidak konsisten dalam pelaksanaan wawancara,” katanya.

Baca Juga:  Danyon C Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila

 

Sementara itu Ijal menuturkan sementara ini sedang mengumpulkan informasi dan bukti-bukti jika seleksi ini ada penyimpangan dan indikasi kecurangan yang terstruktur.

 

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti salah salah satunya bukti chat via WhatsApp messenger yang erat kaitannya dengan proses rekrutmen untuk selanjutnya akan kami laporkan kepada DKPP sebagai mana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu,“ ujarnya.

 

Ijal menambahkan bahwa masyarakat juga harus terlibat dalam mengawas proses rekrutmen penyelenggara, mengingat Pemilu menjadi satu-satunya wadah demokrasi.

Baca Juga:  MIS Nurul Haq Boroppao Raih Juara III Karnaval Merdeka Toleransi Kemenag Sinjai

 

“Kita dan masyarakat harus melibatkan diri dalam proses rekrutmen, partisipasi masyarakat dalam mengawal tahapan rekrutmen, jangan sampai yang terjadi Pemilu dan penyelenggara nantinya menjadi alat kecurangan yang lebih besar dalam pesta demokrasi kita nantinya di tahun 2024,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Kabid Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bone Harmita, mengatakan sesuai dengan aturan pkpu nomor 8 tentang rekrutmen tenaga adhok. Sudah jelas diatur dan KPT nomor 476 tahun 2022.

 

“Sesuai dengan aturan PKPU nomor 8 tentang rekrutmen tenaga adhok. Disitu jelas diatur dan KPT nomor 476 tahun 2022,” kuncinya.

Komentar