SINJAI, Jendela Satu— 2 penjual Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, diamankan pihak kepolisian.
Kedua pelaku itu diamankan pihak Polres Sinjai, karena terbukti menjual Miras.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Sabhara Polres Sinjai, AKP. Misbahuddin.
“Iya memang ada 2 orang diamankan di Wilayah Sinjai Kota. Yang melakukan penggerebekan itu Polsek Sinjai Utara,” katanya kepada Jendela Satu. Kamis, (22/12/2022).
Lanjut Kasat Sabhara Polres Sinjai, kedua pelaku diamankan masing-masing di rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan di Rumahnya. Didapatkan ada barang bukti berupa Miras yang siap dijual,” katanya.
Kasat Sabhara Polres Sinjai, bilang kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai, untuk penyelidikan lebih lanjut,” kuncinya.
Komentar