oleh

Kisruh Ketua Kelas Fee Proyek Irigasi di Sinjai Mencuat, Pengamat Hukum Minta APH Periksa HN

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Kisruh fee proyek di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, masih terus mencuat.

Dimana, salah satu aktivis Kelompok pemuda yang tergabung dalam Baramuda Sinjai mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan tersebut.

Pasalnya, ada dugaan setoran fee oleh beberapa kontraktor ke Ketua Kelas, istilah pengatur proyek yang diduga dipercayakan oleh pemangku kebijakan di Kabupaten Sinjai, HN.

Sebelumnya, diketahui aspirasi tersebut tak hanya dipersoalkan di lapangan. Bahkan pihak Komisi III DPRD Sinjai RDP tidak lanjut Aspirasi Baramuda terkait dugaan kejanggalan pada proses lelang proyek di UKPBJ alias ULP Kabupaten Sinjai.

Namun, hingga sampai saat ini tak ada kepastian hukumnya.

Kali ini mencuat kabar terbaru yang diutarakan oleh salah satu rekanan yang juga selaku korban kebijakan istilah ketua kelas tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, dirinya telah terdaftar sebagai pemilik salah satu proyek irigasi yang bersumber dana DAK tahun 2022 lalu.

Baca Juga:  Ketua Kelas Fee Proyek Akan Diperiksa Kejari Sinjai, Bupati Seto Irit Bicara: Itu Bukan Ranah Pemda

Namun karena harus setor Fee 10% dari besaran pagu anggaran proyek tersebut sehingga harus mundur.

“Kemarin saya sebenarnya dapat proyek irigasi dalam daftar pada tahun 2022 lalu, hanya karena saya tidak punya uang muka sebagai fee 10% sehingga proyek irigasi tersebut diambil orang sesuai dengan ketentuan ketua kelas HN”ungkap salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya ini.

selain itu dijelaskan bahwa terkait jenis proyek irigasi tahun anggaran 2022 itu dipatok dengan fee 16% secara keseluruhan dengan metode dua kali setoran ke ketua kelas.

Awal disetor 10% dengan hitungan pajak yang sudah terpangkas, kemudian dilunasi 6% setelah dana awal cair dari berpatokan jumlah besara pagu anggaran proyek.

“Ini proyek irigasi tinggi tinggi feenya karena masuk kategori jenis proyek daging semua banyak untungnya sehingga patokan feenya itu sebanyak 16%,adapun cara setorannya yaitu dua kali tahap ke Ketua Kelas,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penelusuran terdapat rekaman yang beredar ditengah masyarakat Sinjai dimana suara itu diduga Ketua Kelas HN sedang mengatur sejumlah kontraktor di Sinjai.

Baca Juga:  Bendahara Umum dan Bendahara Pembantu Kesra Setdakab Sinjai Diduga Kerja Sama Korupsi Dana Ummat

Dengan nada diduga suara ketua HN ini sibuk mengatur siapa siapa kontraktor yang akan memenangkan proyek di Sinjai.

Diketahui, HN merupakan kontraktor pentolan CV. Bulo-Bulo Timur ini hampir menguasai proyek dengan anggaran fantastis di Kabupaten Sinjai

Dengan sejumlah gerbongnya dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan besar diduga dengan pola KKN serta disinyalir kerja sama dengan UKPBJ.

Bahkan, ada dugaan Ketua Kelas HN dan beberapa oknum lainnya yang dipercayai guna menerima fee dari sejumlah kontraktor lainnya untuk memenangkan tender di UKPBJ Sinjai oleh pengambil kebijakan di Sinjai.

Berikut sejumlah data Jaringan irigasi yang dimaksud, bersumber dana DAK Tahun 2022.

1. Lamole Kecamatan Bulupoddo anggarannya sekitar Rp7,4 miliar lebih
2. Teko Kecamatan Sinjai Tengah Rp4,1 miliar lebih.
3. Kalamisu Kanan Sinjai Tengah Rp960 juta,
4. Maroanging Desa Bonto Sinjai Tengah Rp840 juta.
5. Lembang Lohe Tellulimpoe Rp1,2 miliar,
6. Pattongko Tellulimpoe Rp850 juta.
7. Sampaga Era Baru Tellulimpoe Rp645 juta.
8. Mallembong Tellulimpoe Rp700 juta,
9. Toribi Kalobba Tellulimpoe Rp540 juta,
10. Demme Talle Sinjai Selatan Rp525 juta
11. Arango II Sinjai Barat Rp1,195 miliar lebih

Baca Juga:  Penulis Muda Asal Sinjai Tak Memperoleh Perhatian Pemda, Besar di Kaltara-Dilirik Peneliti Dunia

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Dedi Irawan, menuturkan seharusnya hal tersebut tegas APH untuk menyikapinya.

Bagaimana tidak jika hal tersebut tidak mendapatkan kepastian hukum maka berpotensi terus menjadi buah bibir ditengah masyarakat dan mencoreng citra Pemerintahan di Kabupaten Sinjai.

“Kami berharap agar APH di Sinjai agar segera menindak lanjuti kasus tersebut dan memeriksa HN, karena hanya akan menjadi bias tanpa kepastian hukumnya dan berefek ke citra Pemerintahan,”ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Sinjai, AKBP. Rachmat Sumekar, yang dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, bilang langsung Kasat Reskrim guna untuk mendapatkan konfirmasi tersebut.

“Langsung ke Kasat Res aja ya mas,” kuncinya.

Komentar