oleh

Polres Bone Ringkus 2 Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Diamankan

Editor:

BONE, Jendela Satu— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone tangkap dua orang terduga pengedar narkoba.

Kedua terduga pelaku tersebut inisial IM (38) warga kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, dan NC (33) asal Tarakan, Kalimantan Timur.

Kapolres Bone, AKBP. Arief Doddy Suryawan menerangkan bahwa terduga pelaku IM ditangkap pada pukul 11.05 Wita di Dusun Kampiri, Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone. Selasa (24/01/2023).

“Pembelian terselubung yang diawasi, dimana saat pelaku bertransaksi dengan pihak kepolisian yang sedang menyamar maka disitulah pelaku ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa dua saset ukuran besar kristal bening, diduga narkotika jenis sabu seberat 92,7923 gram bruto, satu tas selempang boneka warna krem, satu buah unit HP dan sebilah senjata tajam jenis kris,” terang Kapolres Bone, Selasa, (31/01/2023).

Baca Juga:  Komandan Batalyon C Pelopor Beri Kejutan di HUT BRI ke-127

Selanjutnya, kata Kapolres Bone, pelaku mengaku masih memiliki sabu yang disimpan di rumahnya, pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

“Didapatkan barang bukti di bagian dapur berupa 1 buah kotak plastik warna hijau bertuliskan assorted yang didalam terdapat satu saset ukuran besar kristal bening diduga narkotika jenis sabu, seberat 43,7230 gram brotu dan 40 saset sabu ukuran sedang kristal bening diduga narkotika jenis sabu 37,8987 gram bruto,” lanjutnya.

Baca Juga:  Sebuah Rumah Panggung di Sukamaju Sinjai Ludes Terbakar

Sementara itu, pelaku NC asal tarakan ditangkap pada pukul 11.30 Wita di Jalan Masjid, Kelurahan Bukaka, Kabupaten Bone. Dari hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Bone menemukan barang bukti berupa dua bungkus kristal bening diduga sabu seberat 2 kg bruto.

“Dari pengakuan pelaku masih ada ekstasi yang di sembunyikan di Kecamatan Palakka sehingga saat itu juga dilakukan penggeledahan dan benar adanya ditemukan sebanyak 9 bungkus pil ekstasi, yang terdiri dari 3 bungkus pil warna biru, sebanyak 2200 butir bruto, dan 6 bungkus pil ekstasi warna abu-abu sebanyak 2300 butir dan satu unit HP,” ujarnya.

Baca Juga:  3 Siswa MTs Muhammadiyah Salomekko Sabet Juara Pencak Silat Se-Sulsel

“Pelaku mengaku, kalau narkotika jenis sabu dan psikotropika jenis ekstasi diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalnya, di Kabupaten Maros atas perantara inisial AB dari Kalimantan, dengan iming-iming pelaku diberikan bonus sebesar 20 juta rupiah. Pelaku inisal NC berperan sebagai kurir antar provinsi dalam peredaran gelap narkotika, sementara bandarnya inisial AB dinyatakan DPO,” pungkasnya.

Komentar