oleh

Buka Disiang Hari pada Bulan Ramadhan, Warung Coto di Persatuan Raya Sinjai Dirazia Satpol PP

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Satpol PP Kabupaten Sinjai, melaksanakan Razia terhadap warung makan yang buka di siang hari pada bulan Ramdhan.

Razia itu dilakukan dengan mendatangi salah satu warung coto di Jalan Persatuan Raya. Kamis, (30/03/2023).

Personiel Satpol PP Sinjai, Puja Wahyana mengatakan bahwa penertiban ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (perda) nomor 4 tahun 2015 yang didalamnya larangan untuk membuka rumah makan dan sejenisnya di bulan ramadan sebelum pukul 16.00 wita.

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa di Sinjai Ikuti Dialog Bebas HIV AIDS

“Tadi kita temukan ada warung Coto yang buka pada pagi hari. Tentu ini melanggar dari aturan yang ada pada Perda,” katanya.

Sebagai tahap awal, pihaknya masih memberikan himbauan dan teguran kepada pemilik usaha agar mematuhi aturan yang ada pada perda tersebut.

“Untuk saat ini kita memberikan arahan dan teguran secara lisan. Tapi apabila masih bandel akan di proses lebih mendalam sesuai perda yang berlaku, ” tegasnya.

Baca Juga:  Bahas PID, Danyon Brimob Bone Silaturahmi Dengan Pimpinan TVRI Sulsel

Razia ini juga dimaksudkan untuk menciptakan situasi kondusif bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Pihaknya akan terus melakukan razia terhadap pemilik usaha warung makan yang masih membuka pada siang hari selama bulan suci ramadan.

Komentar