SINJAI, Jendela Satu— Kepolisian Resor (Polres) Sinjai menggelar press release terkait tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) di ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Sinjai. Senin siang, (17/04/2023).
Press Release dipimpin oleh Kapolres Sinjai yang diwakili Wakapolres Sinjai Kompol Andi Muh. Syafei didampingi Kasi Humas Polres Sinjai, Akp H. Suharto, dan Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Irvan Fachri.
Wakapolres Sinjai Kompol Andi Muh. Syafei menyampaikan bahwa saat ini kita gelar press release terkait pengungkapan pelaku Curanmor dan juga sebagai Curat di berbagai TKP.
Kemudian penyampaian selanjutnya disusul oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Irvan, i mengungkapkan, tersangka lel. MA (26) yang merupakan warga desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan dikenakan dua perkara yakni, kasus Curanmor dan Curat.
“Dari serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan fakta- fakta bahwa selain mencuri motor, pelaku sebelumnya juga telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 19 kali yang semuanya berada di wilayah hukum Polres Sinjai,” ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim, aksi tersebut dilakukan pelaku, mulai dari tahun 2021 hingga 2023, dimana untuk kasus curanmor pihaknya menerima Laporan Polisi sebanyak 6 LP, sedangkan untuk aksi Curat sebanyak 13 LP, sehingga total laporan Polisi yang diterima dari perbuatannya sebanyak 19 Laporan.
“Berkat kerjasama dari tim, akhirnya petugas mengamankan tersangka dengan barang bukti 6 unit motor, dan beberapa jenis alat yang digunakan dalam melancarkan aksinya,” jelasnya.
Adapun untuk aksi Curat, pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat rumah orang lalu mencuri uang, emas dan barang – barang berharga lainnya
“Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengintai sasaran lalu mengambil kesempatan saat pemilik kendaraan atau pemilik rumah lengah,” imbuhnya.
Lebih jauh, Iptu Irvan menerangkan motif yang dilakukan pelaku ini dipicu dari kebiasaan judi online dan hura-hura, sejak pelaku dipecat dari pegawai honor di Pemda.
“Sampai saat ini, dari hasil pengembangan yang dilakukan pelaku ini adalah pemain tunggal. Sementara barang curian selama ini dijual ke kerabatnya,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Sinjai, yaitu 6 (enam) unit sepeda motor, dan barang bukti lain yang digunakan oleh pelaku yaitu kunci Letter T, berbagai jenis obeng, dan berbagai macam alat serta barang curian yang telah diambil oleh pelaku.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 363 KE-3E dan KUH Pidana jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara,” kuncinya.
Komentar