oleh

Kapolsek Parigi Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak, Kapolda Sulteng Beri Sanksi Tegas

Editor:

SULTENG, Jendela Satu— Kapolsek Parigi IPTU. IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka, menjalani sidang etik. Sabtu, (23/10/2021).

Pada sidang etik itu, IPTU. IDGN resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi.

IPTU. IDGN, direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sinjai Hadiri HUT Kabupaten Bulukumba ke-64 Tahun

“Putusannya adalah merekomendasikan IPTU. IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian,” ujarnya.

Irjen Rudy Sufahriadi, juga meminta maaf atas perbuatan anggotanya tersebut.

“Selaku Kapolda Sulteng, permohonan maaf saya kepada masyarakat, ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi,” pungkasnya.

Editor: Arjun

Komentar