SINJAI, Jendela Satu— Himpunan Pemuda Pelajaran Mahasiswa Sinjai (HIPPMAS), mendatangi Kantor DPRD Sinjai. Rabu, (02/02/2022).
Kedatangan HIPPMAS di Kantor DPRD Sinjai, untuk membawa aspirasi terkait polemik Pemilihan Desa (Pilkades) di Desa Biroro, Kecamatan Sinjai Timur.
Pengurus HIPPMAS, Firman, mengatakan kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi penolakan SK yang diterbitkan oleh Perpustakaan FKIP Unismuh Makassar, yang dianggap tidak sah dalam syarat pencalonan kepala Desa.
“Karena SK pengabdian salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Bioro, atas nama Asdar, ditolak PPKD Desa Biroro, karena Kampus Unismuh Makassar Swasta. Kami anggap penolakan itu bertentangan dengan Perbub Sinjai,” katanya.
Karena itu kata Firman, pihaknya mendatangi Kantor Kantor DPRD Sinjai, untuk meminta DPRD Sinjai, mempertemukan semua pihak terkait untuk menyelesaikan polemik ini.
“Dengan adanya polemik yang terjadi di Desa Biroro, kami meminta DPR untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), supaya bisa selesai secepatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sinjai, Andi Zainal, mengatakan aspirasi yang dibawakan oleh HIPPMAS, akan disampaikan kepada pimpinan, dan akan ditindak lanjuti.
“Setelah itu, semua pihak terkait yang terlibat dalam Pilkades ini, termasuk PPKD Desa Biroro, akan dipanggil untuk RDP,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemilihan Kepala Desa di Desa Biroro, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, berpolemik. Jumat, (28/01/2022).
Pasalnya, Panita Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Biroro, menggugurkan salah satu Calon Kepala Desa, Asdar, dengan alasan yang tidak masuk akal.
Asdar, mengaku dirinya digugurkan pada proses penetapan Calon Kepala Desa, dengan alasan tidak masuk akal.
“Saya dijatuhkan dengan alasan tidak diakui Surat Keputusan (SK) pengabdian ku. Padahal saya staf Perpustakaan Fakultas Pendidikan dan Keguruan Universitas Muhammadiyah Makassar,” katanya.
Lanjut Asdar, mengatakan SK pengabdian yang dikeluarkan oleh Universitas Muhammadiyah (UNISMUH) Makassar, dianggap tidak resmi oleh PPKD Desa Biroro.
“PPKD Desa Biroro tidak mengakui SK saya yang dikeluarkan oleh UNISMUH Makassar, karena menurutnya UNISMUH Makassar hanya Yayasan,” ujarnya.
Padahal kata Asdar, UNISMUH dinaungi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
“Saya heran, alasan yang dikeluarkan oleh PPKD Desa Biroro, sangat tidak masuk akal,” tandasnya.
Karena menurut Asdar, tindakan yang dilakukan PPKD Desa Biroro, sangat mencederai legalitas UNISMUH yang berada dibawah naungan Kemendikbud Ristek dengan tidak mengakuinya SK yang diterbitkan oleh Unismuh sebagai lembaga yang berada dibawah naungan Kemendikbud Ristek.
“Olehnya itu penetapan calon yang dilakukan oleh PPKD saya anggap cacat hukum dan saya meminta PPKD Kabupaten, mengambil alih proses Pilkades di Desa Biroro,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua PPKD Desa Biroro, Khalulillah, membenarkan adanya calon kepala desa yang digugurkan.
“Iya memang ada yang digugurkan, karena tidak sesuai dengan reregulasi berdasarkan Perbup nomor 30,” kuncinya.
Komentar