oleh

Polisi Grebek Pesta Sabu di Sinjai, 2 Pelaku Diantaranya Pegawai Pemda

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, melakukan penangkapan pelaku Narkoba di Sinjai. Sabtu, (26/02/2022).

Pihak kepolisian mengungkap keterlibatan oknum Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sinjai. Sabtu, (26/02/2022).

Polisi menggerebek para pelaku di Jalan Ranggong Daeng Romo Perumahan Topekkong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Baca Juga:  Breaking News: 2 Penjual Miras di Sinjai Diringkus Polisi

Penangkapan pelaku dugaan tindak pidana narkotika golongan jenis sabu oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel.

Dari enam pelaku yang ditangkap, ada yang bekerja berstatus ASN dan honorer di Pemkab Sinjai.

Keenam pelaku masing-masing berlaku berinisial MH, AMY, FA, MIA, MF dan DF, itu dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Gugatan Perceraian di Sinjai Meningkat, Penyebabnya Selingkuh-Judi Online

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan bahwa untuk MH disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk AMY, FA, MIA, MF dan DF disangkakan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009.

“Nanti kita lihat penerapan pasal yang dilakukan oleh penyidik,” pungkasnya.

Soal penangkapan oknum Kasi di Dinas PMD Sinjai juga dibenarkan oleh Kombes Komang.

Baca Juga:  Andi Ishak Badong Berpulang, Bupati Andi Seto Sampaikan Duka Cita: Beliau Tokoh Pendidik di Sinjai

 

Komentar