SINJAI, Jendela Satu— Pemilihan Kepala Desa di Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, berpolemik. Kamis, (03/03/2022).
Pasalnya, salah satu Calon Kepala Desa di Desa Aska, yakni H. Muh. Bahar , diduga melanggar regulasi masa kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir) Calon Kepala Desa Nomor Urut 1, Jusman Ahmad.
Jusman Ahmad mengatakan, pasangan nomor urut 5 curi star dan melanggar aturan tentang pemasangan alat peraga kampanye.
“Padahal di Perbup telah di atur bahwa pemasangan alat peraga kampanye dilakukan pada saat masa kampanye yakni tanggal 11 Maret sampai tanggal 14,” katanya.
Padahal kata Jusman, aturan pemasangan alat peraga kampanye sudah ada, tapi Calon Kepala Desa Nomor Urut 5 sudah memasang alat peraga kampanye.
“Saya juga heran, kenapa cepat sekali napasang balihonya. Padahal ada waktu yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Aska, Iful, membenarkan adanya pemasangan baliho.
“Iya memang ada dan kami akui H Muh Bahar, ini melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye,” tandasnya.
Lanjut Iful, mengaku pihaknya sudah melakukan peneguran kepada H Muh Bahar.
“Kami sudah mendatangi H Muh Bahar, kami juga sudah menegur, sementara Baliho yang dipasang oleh tim simpatisan H Muh Bahar, sudah dibuka,” kuncinya.
Komentar