SINJAI, Jendela Satu— Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP. Zeim Arman, kembali membekuk seorang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1,50 Gram.
Pelaku berinisial MJA (22) Tahun, yang merupakan warga Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
MJA dibekuk aparat Kepolisian di Jalan Letjen Sukowati, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Senin, (21/3/2022) pukul 22.00 WITA.
Kasat Res Narkoba Polres Sinjai mengatakan, pelaku MJA (22) beserta barang bukti 8 (delapan) lembar plastik bening diduga berisi Shabu dengan bruto 1,50 gram, 2 (dua) lembar plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan 1(satu) unit Handphone merk samsung warna gold, langsung diamankan di Mapolres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba juga mengatakan bahwa, MJA tertangkap berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Kelurahan Biringere Sinjai Utara sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan.
“Pada pukul 22.00 wita, petugas melintas di Jalan Letjen Sukowati, Sinjai Utara, dan melihat seorang pria yang mencurigakan sesuai ciri ciri yang dicurigai dan langsung didekati kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang buktinya,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Sinjai, AKBP. Rachmat Sumekar, membenarkan penangkapan diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari Penyalahgunaan Narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat Penyalahgunaan Narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” pungkasnya.
Komentar