SINJAI, Jendela Satu— Kadis Pendidikan Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, angkat bicara terkait pemeriksaan ceklok di Polres Sinjai. Jumat, (29/4/2022).
Menurut Andi Jefrianto Asapa, persoalan pengadaan dan pemeliharaannya tidak ada kaitannya dengan Dinas Pendidikan.
“Karena pengadaannya melalui Dana BOS masing-masing sekolah dan ceklok tersebut memang digunakan untuk pengawasan terhadap kehadiran guru dalam melaksanakan tugasnya mengajar,” katanya.
Lanjut Andi Jefrianto, alat tersebut wajib terkoneksi dengan aplikasi Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian yg menjadi dasar pemberian sertifikasi guru.
“Diknas dalam hal ini mewajibkan setiap sekolah menggunakan ceklok yang terhubung secara online pada Aplikasi Kemendikbud dan pengadaannya menggunakan anggaran daru Dana BOS,” ujarnya.
Untuk pemeliharaan kata Andi Jefrianto, kesepakatan antara perusahaan distributor alat tersebut dengan sekolah.
“Karena setahu kami alat ceklok tersebut dilakukan maintenance secara berkala antara lain pengaturan jam masuk dan pulang harus di update dan yang melakukan itu melalui perusahaan distributor. Dinas pendidikan dalam hal ini memantau absensi dari para guru melalui aplikasi dr Kemendikbudristek yang terkoneksi langsung pada alat tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Sinjai meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pengadaan dan pemeliharaan alat ceklok di Dinas Pendidikan Sinjai yang sementara ini dalam pemeriksaan di Polres Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Abustan saat dikonfirmasi menuturkan jika prosesnya masih berjalan. “Masih penyelidikan,” singkatnya.
Komentar