oleh

Pelonggaran Pemakaian Masker di Sinjai Bisa di Ruang Terbuka

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah menyampaikan pelonggaran pemakaian masker.

Hal ini disampaikan guna menghimbau masyarakat seluruh Indonesia.

Pemberlakuan pelonggaran mulai berlaku efektif dari tanggal 18 Mei 2022. Melihat masa pandemi kini bertransisi ke endemi.

Ada beberapa aturan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/05/2022) tentang pelonggaran penggunaan masker untuk masyarakat, di antaranya:

Baca Juga:  Pj. Fahsul Falah Ingatkan Masyarakat Sinjai Pilih Pemimpin dengan Hati Nurani-Jujur Tanpa Uang

1. Aturan Pelonggaran Masker di Ruangan Terbuka atau Outdoor.
2. Aturan Masker di Ruangan Tertutup dan Transportasi Publik.

Pelonggaran pemakaian masker juga berlaku di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai Sinjai, dr. Emmy Kartahara Malik, mengatakan kepada masyarakat untuk berpedoman pada pernyataan presiden tersebut.

“Masyarakat tetap berpedoman pada pernyataan Presiden tersebut terkait dengan penggunaan masker, memang ada pelonggaran namun tetap ada juga hal-hal tertentu dimana kita harus menggunakan masker,” ungkapnya. Jum’at, (20/05/2022).

Baca Juga:  Penampakan Penjual dan Barang Bukti Miras yang Diamankan Polisi di Sinjai Selatan

Selanjutnya ia mengatakan bahwa boleh membuka masker saat beraktivitas dengan tidak melibatkan orang banyak.

“Jika beraktifitas di ruang terbuka dan tidak melibatkan orang banyak bisa membuka masker. Tapi jika beraktivitas di dalam ruangan, atau transportasi publik tetap pakai masker,” terangnya

“Masyarakat lansia, rentan dan memiliki penyakit komorbid tetap menggunakan masker, juga masyarakat yang batuk pilek tetap menggunakan masker,” tutupnya.

Komentar