oleh

Diduga Ada Upaya Pengaburan Kasus Dana Ummat di Sinjai Ditengah Pembengkakan Jumlah Kerugian Negara

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Proses perkara kasus dugaan korupsi dana ummat di Kesra Setdakab Sinjai sampai saat ini masih terus berproses.

Terkuak Kerugian Negara diduga sebanyak Rp. 605 juta rupiah. Namun, sudah hampir berjalan 1 tahun kepastian hukum dugaan korupsi dana ummat belum jelas.

Selain membengkaknya jumlah kerugian negara di Kesra Setdakab Sinjai, juga upaya penyelamatan kasus tersebut sedang berproses.

Selain itu, kini ini terendus anggaran makan minum diprogram senilai Rp. 10 juta pertahunnya yang diperuntukkan di 9 Kecamatan di Kabupaten Sinjai dengan modus laporan pertanggung jawaban fiktif.

Baca Juga:  Cara BKMT Sinjai Meriahkan HJS ke-459

Hal tersebut terungkap oleh salah beberapa pegawai Kecamatan yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa ternyata kasus dugaan korupsi insentif keagamaan tersebut bukan cuman di wilayah dana insentif.

“Anggaran makan minum bagi penerima insentif juga dikaburkan dimana seharusnya dana 10 juta diperuntukkan makan dan minum setiap pencairan insentif dipergunakan sebagaiman mestinya,” katanya.

Baca Juga:  Disorot HMI Soal Data Jumlah Gereja, BPS Sinjai Klaim Bukan Kesalahan Fatal: Hanya Kekeliruan Sedikit

Tetapi justru sejumlah penerima insentif mengakui bahwa dirinya tidak pernah makan dan minum saat penerimaan insentif itu.

“Ternyata bukan hanya dana insentif yang di tilap, ada juga uang makan minum dianggarkan setiap tahunnya senilai 10 juta per Kecamatan diperuntukkan untuk makan minum,” kuncinya.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Hukum, Dedi Irawan menegaskan bahwa melihat proses hukum dugaan korupsi dana umat yang diduga merugikan uang negara seharusnya sudah ada penetapan tersangka.

Baca Juga:  Perssin Sinjai Persiapkan Diri Jelang Liga 3, Persibone Sudah Lolos ke Ajang Nasional

Karena menurutnya, unsur pidananya sangat jelas dimana menggelapkan uang negara itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan meskipun ada upaya pengembalian kerugian negara, itu tidak menggugurkan pidana.

“Ada yang menyimpang dalam proses kasus tersebut, mengacu pada keterangan terduga pelaku dibeberapa media. Itu sudah tidak ada alasan pihak Tipikor tidak memberikan kepastian hukum dalam proses kasus tersebut,” pungkasnya.

Komentar