oleh

Motor yang Terparkir di Bahu Jalan Depan RSUD Sinjai Diangkut ke Mapolres Sinjai

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Sepeda motor yang parkir di badan jalan di Depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, diangkut Satuan Lalu Lintas menuju Kapolres Sinjai. Jumat, (19/8/2022).

Selain mengangkut puluhan sepeda motor yang parkir di badan jalan RSUD Sinjai tersebut, petugas Satlantas juga memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan.

Kasat Lantas Polres Sinjai IPTU. Muhammad Idris, mengatakan, penertiban ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dikarenakan telah memarkir kendaraan di bahu jalan.

“telah diperingatkan bagi pengunjung RSUD agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan dan memanfaatkan tempat parkir didepan rumah sakit yang telah disiapkan,” katanya.

Bahu jalan depan RSUD telah dipasangi palang pembatas dan rambu larangan parkir serta spanduk himbauan agar tidak memarkir kendaraan karena mengganggu pengguna jalan yang melintas, namun tidak di taati.

Baca Juga:  Empat Mahasiswa PBA IAIM Sinjai Sabet Juara Ajang KIS PTKIM

“Bagi mereka yang sudah diperingatkan, namun tidak menaati, petugas akan melaksanakan tindakan pembinaan yang lebih mendalam serta memberikan tindakan tegas, sekaligus memberikan himbauan,” tuturnya.

Dikatakan, kepada masyarakat Kabupaten Sinjai terlebih khusus warga Kota Sinjai, agar tidak lagi menggunakan badan jalan untuk parkir kendaraannya.

Ada tempat parkir yang telah disiapkan pihak RSUD Sinjai. Jangan karena ego dan kepentingan pribadi sehingga membuat pengguna jalan lain merasa terganggu dan bisa membahayakan bahkan terjadi kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.

Penulis: Sudarman

Komentar