SINJAI, Jendela Satu— Eks Direktur PDAM Tirta Sinjai Bersatu, Suratman, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana hibah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen, saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Sinjai. Senin, (22/08/2022).
Kejari Sinjai mengatakan Suratman ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi dana hibah sebesar 1 Milyar.
“Anggaran dana hibah sebesar 8 Milyar selama tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, kita dapatkan kerugian negara 1 Milyar,” katanya.
Setelah Suratman ditetapkan tersangka, pihak Kejari Sinjai, akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Nanti kami akan panggil tersangka untuk di dilakukan penyelidikan dan pencekalan. Sementara tersangka terancam hukuman Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor,” pungkasnya.
Saat ditanya apakah ada tersangka baru, pihak Kejari Sinjai, mengungkapkan tidak ada tersangka lain.
“Untuk sementara hanya 1 tersangka dengan bukti-bukti yang kami kumpulkan pada saat proses penyelidikan,” kuncinya.
Diketahui, Suratman mantan Direktur PDAM Sinjai dengan periode 2013 hingga 2020.p
Komentar