oleh

Polres Sinjai Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan Siswa SMPN 22 Bontopale

Editor:

SINJAI, Suara Jelata— Kasus pengeroyokan salah satu pelajar SMPN 22 Bontopale, Kecamatan Sinjai Timur beberapa waktu lalu yang dilaporkan di Polres Sinjai kini naik ketahap penyidikan. Selasa, (23/8/2022).

Hal ini ditandai dengan selesainya gelar perkara yang dilakukan Reskrim Polres Sinjai terhadap kasus penganiayaan yang menimba pelajar inisial MM (16) asal Langguli, Kel. Samataring ini.

Kasar Reskrim Polres Sinjai, AKP. Syahruddin mengatakan hari ini telah dilakukan gelar perkara untuk kasus ini.

Hasil gelar perkara tersebut maka statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan tetap penerapan UU perlindungan anak dan UU Peradilan Anak.

“Melengkapi administrasi penyidikan baik berupa syarat materil maupun pormil yang disatukan dalam bentuk bundel berkas kemudian dikirim ke Kejaksaan,” katanya.

Baca Juga:  Bantah Soal Isu Muscab HIPMI Sinjai Deadlock, Ketua SC: BPD dan Kedua Bakal Calon Sepakat Lanjutkan Pemilihan

Korban berinisial MM mengalami luka cukup serius di bagian kepalanya dan sempat dirawat di Puskesmas Samataring, dia mengaku dikeroyok oleh sejumlah orang setelah pulang dari sekolahnya.

Kejadiannya pada Sabtu (6/8) sekitar pukul 13.00 Wita di samping SPBU Manggarabombang Sinjai Timur tidak jauh dari sekolah korban.

Namun meski telah dilaporkan sesaat setelah kejadian, polisi baru mengamankan pelaku pada tanggal (21/8/2022) kemarin.

Baca Juga:  Waduh! Laga Final Futsal Porprov Sulsel Sinjai Lawan Makassar Berakhir Ricuh

Saat ini polisi telah mengamankan dua  terduga pelaku MI, (16) Kelurahan Balangnipa Kec. Sinjai utara dan RI, (15) Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/125/VIII/2022/ SPKT/ Polres Sinjai/Polda Sulsel Tanggal 06 Agustus 2022.

Penulis: Taqwa Ainun

Komentar