oleh

Oknum ASN Penendang Motor Perempuan di Sinjai Ditetapkan Tersangka, Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Polres Sinjai resmi menetapkan ASN Dispora Sinjai, Andi Swadi Bahar, sebagai tersangka.

Kapolres Sinjai, AKBP. Rachmat Sumekar, mengatakan Andi Swadi Bahar, dikenakan pasal perlindungan anak.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya. Rabu, (14/09/2022).

Lanjut Kapolres Sinjai, menuturkan pihak keluarga korban (orang tua) sudah membuat Laporan Polisi di Polres Sinjai.

Baca Juga:  Tragedi Berdarah di Sinjai pada Idul Adha, Korban Meninggal Dunia dengan Tombak Menancap di Lehernya

“Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah Video beredar di sosial media oknum pegawai menendang motor yang dikendarai perempuan. Selasa, (13/09/2022).

Video yang berdurasi 5 detik itu memperlihatkan seorang pegawai menendang motor perempuan yang menggunakan helem itu.

Baca Juga:  Dapat Bantuan Pompa Air, Petani di Sinjai Sampaikan Terima Kasi Kepada Mentan dan Pj Bupati

Dari informasi yang dihimpun, insiden itu terjadi di Depan Kolam Renang H. M. Tahir, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Oknum pegawai tersebut diduga menendang motor yang dikendarai oleh seorang perempuan, lantaran emosi karena mobil yang ditumpanginya bertabrakan dengan motor dikendarai oleh perempuan itu.

Penulis: Taqwa Ainun

Komentar