oleh

6 Bulan Berpolemik, Hasil Gugatan Pilkades Aska Berakhir

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Sinjai selaku kuasa hukum Bupati Sinjai berhasil memenangkan perkara objek sengketa Pemilihan Kepala Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai pada 17 Maret 2022 lalu.

 

Gugatan perkara tersebut bernomor 94/G/2022/PTUN.MKS pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dengan obyek sengketa tentang Keputusan Bupati Sinjai Nomor 424 Tahun 2022 terkait Pengesahan Pengangkatan Saudara Ihwan A. Usman T sebagai Kepala Desa Aska Kecamatan Sinjai Selatan Periode Tahun 2022-2028.

Baca Juga:  Polri Pelihara Hewan Ternak Milik Warga Terdampak Erupsi Semeru

 

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen mengatakan, majelis yang mengadili pada perkara a quo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar (Rabu, 11/1/2023) kemarin memutus perkara dengan amar putusan yang pada pokoknya menolak gugatan penggugat seluruhnya.

 

“Dari hasil putusan tersebut penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.347.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah),” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, kamis (12/1/2022).

 

Proses putusan tersebut kata Zulkarnaen, telah berlangsung cukup lama kurang lebih 6 bulan. Dimana perkara itu, dimulai pada bulan juli 2022 dan mendapatkan hasil putusan pada tanggal 11 Januari 2023 kemarin.

Baca Juga:  Warga Sinjai Barat Ini Berharap Bisa Menerima Bantuan Program Bedah Rumah

 

“Alhamdulillah, dari beberapa bulan melewati proses perkara pilkades desa Aska akhirnya Jaksa pengacara Negara memenangkan perkara gugatan sebagai bantuan hukum litigasi untuk menjadi kuasa hukum pemda sinjai,” ungkapnya

 

Sekedar diketahui, kasus bermula pada saat setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Desa Aska Kecamatan Sinjai Selatan Tahun 2022 dimana Penggugat yang merupakan salah satu Calon Kepala Desa Aska dalam pemilihan tersebut tidak menerima hasil pemungutan suara yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Sinjai Nomor 424 Tahun 2022.

Baca Juga:  Personel Polres Sinjai Disuntik Vaksin Booster

 

Atas keberatan itu katanya, penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar kepada Bupati Sinjai selaku pejabat yang mengeluarkan obyek a quo. Selanjutnya, Jaksa Pengacara Negara mewakili Bupati Sinjai dalam persidangan berdasarkan surat kuasa khusus.

 

 

Penulis: Taqwa Ainun

Komentar