SINJAI, Jendela Satu— Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, segera membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Jumat, (13/1/2023).
Ini ditandai dengan sosialisasi di setiap tempat strategis di Kecamatan Sinjai Barat dengan pemasangan spanduk sosialisasi penerimaan PKD.
Ketua Panwascam Sinjai Bara, Abidin Wakur, mengatakan pendaftaran sendiri akan mulai dibuka terhitung mulai besok 14-19 Januari 2023 mendatang.
“Pembentukan PKD dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024, tahapan rekrutmen PKD sudah kita lakukan mulai dari melakukan sosialisasi hingga penempelan pengumuman di kantor kelurahan desa se-Kecamatan serta di lokasi tempat-tempat pelayanan publik,” katanya.
Sementara syarat yang harus dilengkapi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi PKD diantaranya memenuhi administrasi seperti berusia minimal 21 tahun saat mendaftar.
Berdomisili di Kecamatan Sinjai Barat minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, menyampaikan surat lamaran yang ditujukan ke Panwascam.
“Untuk surat lamaran, pelamar bisa mengambil di kantor Panwascam sehingga tidak perlu repot-repot membuatnya, ini sebagai upaya memudahkan para pelamar dalam mendaftar. Pendaftaran ini gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun,” pungkasnya.
Dia juga mengajak pemuda di Kecamatan Sinjai Sinjai Barat, ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilu 2024 yaitu dengan menjadi pengawas partisipatif atau mendaftar langsung menjadi Pengawas Desa/ kelurahan.
Komentar