oleh

Ramai Diperbincangkan, Bagaimana Hukum Childfree Dalam Islam ?

Editor:

JAKARTA, Jendela Satu— Childfree menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan di jagad media sosial khususnya di Indonesia saat ini.

Apa itu Childfree?

Childfree adalah pilihan atau opsi dari pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak.

Lantas Bagaimana Hukum Childfree Dalam Islam

Ulama Madinah Arab Saudi Syaikh Sulaiman Bin Salimullah Ar-Ruhaily menjelaskan bahwa pernikahan itu memiliki tujuan utama yang tidak boleh dihilangkan.

Baca Juga:  Aktivis Germab Sinjai Kecam Kapolda Sulsel Tuntaskan Kasus BPNT

“Para ulama menjelaskan bahwa pernikahan itu memiliki tujuan utama yang tidak boleh dihilangkan. Dan tujuan utama pernikahan adalah menjaga kehormatan diri, untuk memiliki anak, dan menjaga keutuhan rumah tangga sebisa mungkin,” ucapnya seperti dikutip dari YouTube Shahih Fiqih, Sabtu (18/02/2024).

Tiga tujuan tadi harus terpenuhi dalam sebuah pernikahan, tidak boleh membuat kesepakatan untuk menggugurkan tujuan tadi.

Baca Juga:  Kisruh Ketua Kelas Fee Proyek Irigasi di Sinjai Mencuat, Pengamat Hukum Minta APH Periksa HN

“Tidak boleh melakukan akad nikah dengan syarat suami tidak menggauli istrinya. Atau tidak boleh menikah dengan syarat tidak akan memiliki anak, dan semisalnya karena hal tersebut menyelisihi tujuan utama pernikahan dan pernikahan yang seperti itu sama saja tidak menikah,” tambahnya.

Guru pasca sarjana di Universitas Islam Madinah ini juga menuturkan kami berpendapat bahwa membuat kesepakatan seperti itu tidak dibolehkan, waallahu a’alam.

Baca Juga:  Pj Bupati Perintahkan Kadis DP3AP2KB Lihat Kondisi Anak yang Ditinggal Orangtuanya di Sinjai Barat

“Tidak boleh membuat kesepakatan tidak berhubungan suami istri atau tidak punya anak atau semisalnya, syarat tersebut batal walaupun akadnya tetap dianggap sah, na’am,” pungkasnya.

Penulis: Firdaus

Komentar