oleh

Oknum Polisi Cabuli Penjaga Pasien di Puskesmas Kahu Bone Ditetapkan Tersangka

Editor:

BONE, Jendela Satu— Kepolisian Resor (Polres) kabupaten Bone melaksanakan konferensi pers penetapan tersangka oknum anggota AA (38) yang diduga mencabuli penjaga pasien di Puskesmas Kahu, Kabupaten Bone beberapa hari lalu.

Konferensi pers yang dilangsungkan di aula terbuka Mapolres Bone tersebut dilakukan setelah Penyidik Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota. Jum’at, (17/03/2023).

Dalam pelaksanaannya, konferensi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP. Bobby Rachman, didampingi oleh Kasipropam Iptu Akhyar bersama Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra.

Baca Juga:  Andi Rio Jadi Calon Tunggal Cabup Bone Usungan DPP Golkar: Saya Tetap Fokus DPR RI

AKP. Bobby, mengatakan bahwa Kapolres Bone menegaskan untuk menindak oknum AA jika terbukti melakukan perbuatan pidana.

“Dan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, maka hari ini kita gelar konferensi pers penetapan tersangka, tersangka AA telah resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres Bone untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

Bersama dengan itu, AKP. Bobby menjelaskan bahwa AA dikenakan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002.

Baca Juga:  Soal Pembongkaran Lapak, Asosiasi Pedagang Kuliner Lapangan Sinjai Bersatu Sepakat Bertahan dan Ajukan RDP

“Oknum AA dikenakan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun Penjara,” jelasnya.

Ia menambahkan, AA selain menjalani hukuman pidana, sangsinya dapat berupa pemecatan tidak hormat (PTDH).

“Selain terduga Oknum AA menjalani hukuman tindak pidana, nantinya juga akan menjalani sangsi hukuman dari kedinasan setelah di sidang kode etik dan disiplin kepolisian dan sangsinya dapat berupa PTDH,” pungkasnya.

Baca Juga:  GMMP Sinjai Pertanyakan Bangunan Ilegal Depan Pasar Samaenre Sinjai Selatan

Telah diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polres Bone, yang bertugas di Polsek Patimpeng, inisial AA dilaporkan ke Polsek Kahu.

AA dilaporkan oleh suami korban karena diduga telah mencabuli istrinya di Puskesmas Kahu, Kabupaten Bone. Selasa, (14/03/2033) pukul 02.30 WITA.

Aduan tersebut tertuang dalam surat laporan Nomor: LP:09/III/2023/SPKT/SEK KAHU.

Komentar