oleh

17 Desa di Sinjai Masuk Kategori Desa Mandiri, Ini Nama-namanya

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai meluncurkan program Posko Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kepala desa se Kabupaten Sinjai dengan Kejari Sinjai.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu 5/4/2023) yang disaksikan dan dilaunching oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA).

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Zulkarnaen mengatakan, pengelolaan dana desa perlu mendapat perhatian maksimal guna mencegah terjadinya penyalahgunaan yang berujung pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Brimob Bone Kawal Penertiban Lapak Liar di Terminal Petta Ponggawae

“Untuk mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dana desa sehingga lahirlah program Jaga Desa yang nantinya akan menggiatkan kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi kepada seluruh perangkat desa di Sinjai,” katanya.

Lanjut Kajari, pembentukan 8 posko Jaga Desa dimasing-masing kecamatan berfungsi sebagai wadah untuk penyuluhan hukum, konsultasi dan pendampingan hukum kepada desa setempat.

“Hari ini kita juga lakukan MoU dengan Kepala Desa di bidang perdata dan tata usaha negara , sebagai pintu masuk bagi Kejari sinjai dalam menjalankan tupoksi keperdataan khususnya dalam pelayanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum pendampingan hukum maupun legal audit,” tambahnya.

Baca Juga:  Breaking News: Sebuah Toko di Sinjai Utara Terbakar

Terkait hal ini Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa, merasa bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada Kejari Sinjai yang telah menggulirkan program Jaga Desa sehingga diharapkan bisa mencegah atau meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana desa.

Dia berkeyakinan dengan adanya program ini ke depannya tidak akan terjadi permasalahan hukum di tingkat desa di Kabupaten Sinjai yang diakibatkan keterbatasan pendidikan dan pemahaman terkait aturan pemanfaatan anggaran dana desa.

Baca Juga:  Masa Tanggap Darurat Hingga 30 Mei, Pemkab Sinjai Genjot Pengerukan Drainase

“Melalui pendampingan program Jaga Desa ini, bisa menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa,” tutur Bupati ASA.

Dalam kesempatan ini Bupati ASA juga menyerahkan piagam penghargaan kepada 17 desa yang masuk dalam kategori desa mandiri masing-masing desa Lamattii Riatang. Kanrung, Saotanre, Saotengah.

Lainnya, desa Gantarang, Talle, Panaikang, Massaile, Bua, Sukamaju, Saotengah (Sinjai Tengah) , Biroro, Tongke-tongke, Kampala, Bulukamase, Kalobba, dan Bontosalama.

Komentar