SINJAI, Jendela Satu— Dinas Perdagangan Perindustrian (Disperindag) dan ESDM Kabupaten Sinjai, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan untuk para pedagang pasar kuliner Lapangan Sinjai Bersatu.
Dalam surat edaran itu bernomor: 800/06.246/DPUPR/V/2023 Tanggal 25 Mei 2023 menyatakan bahwa segera menghentikan segala aktivitas perdagangan di lapangan Sinjai Bersatu.
Selanjutnya, melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bagian-bagian bangunan yang bukan merupakan aset pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat pemberitahuan ini disampaikan.
Kadis Perindag dan ESDM Sinjai, Muh Saleh, mengatakan pihaknya mengeluarkan surat edaran itu untuk ditindak lanjuti oleh para pedagang di wilayah Lapangan Sinjai Bersatu.
“Kan mau dibangun Alun-alun, bukan hanya Lapangannya namun keseluruhan. Jadi harus dibongkar,” kata Saleh, kepada Jendela Satu.
Saleh, bilang kedepan tempat penjualan tetap ada. Namun untuk saat ini harus dibongkar.
“Itu tempat jualan tetap ada, yang menempati nanti itu tetap orang yang berjualan sekarang,” ujarnya.
Saat ditanya apakah ada biaya pembongkaran yang diberikan oleh Pemkab Sinjai, Saleh menjawab tak tahu menahu.
“Kalau persoalan biaya saya tidak tahu itu, karena pembangunan itu dilaksanakan oleh Dinas PUPR Sinjai,” pungkasnya.
Komentar