SINJAI, Jendela Satu– Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP. Saifullah Syan, berhasil amankan tiga pelaku yang diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan mutu dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Pelaku diamankan karena diduga pengedar obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G, di jalan Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Senin malam (5/6/2023) pukul 20.00 Wita.
Adapun pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang diantaranya SR, (19), warga Kecamatan Sinjai Utara, RI, (20) dan AA masing masing warga Kajuara Bone.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang buktinya berupa 1 kantong plastic berisi 20 shacet dan tiap shacet masing- masing berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) warna putih, 2 Unit HandPhone merk Redmi, 2 kantong plastic warna putih berisi 50 shacet masing- masing berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih.
Selain itu, 1 kantong plastic berisi 16 shacet yang terdiri dari 14 shacet dan tiap shacet mading- masing berisi 10 butir, 1 shacet berisi 6 butir obat daftar G dan 1 shacet berisi 5 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih.
Kapolres Sinjai, AKBP. Rachmat Sumekar, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan mutu dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar diwilayah Sinjai.
Dari informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Sinjai melakukan penyelidikan, setelah beberapa saat melakukan penyelidikan/pullbaket petugas memantau pergerakan dan memantau tempat yang sering digunakan pelaku untuk dijadikan sebagai tempat bertransaksi.
“Dalam pantauan, petugas melihat pemuda sementara duduk di pinggir jalan dan mencurigakan sehingga kami melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan di temukan barang bukti,” katanya.
Saat diinterogasi lel. RI mengaku kalau obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) tersebut dibeli dari lAA yang beralamat di Desa Buareng Kabupaten Bone dan selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap AA dan saat ditangkap ditemukan lagi barang bukti.
“Pelaku bersama barang buktinya dibawa dan diamankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Komentar