SINJAI, Jendela Satu— Kapolsek Pulau Sembilan, Polres Sinjai, IPTU. Sahabuddin, angkat bicara terkait maraknya pengeboman ikan di perairan Pulau Sembilan.
IPTU. Sahabuddin, mengatakan pengeboman ikan merupakan kegiatan yang melanggar hukum.
“Kalau pengeboman ikan, memang melanggar hukum,” katanya.
Namun kata IPTU. Sahabuddin, pihaknya terus mencarikan solusi untuk para pelaku yang melakukan pengeboman ikan.
“Kami sudah tau pelakunya, sementara kami harus mencarikan mereka solusi agar para mereka meninggalkan pekerjaannya dan bisa mendapatkan pekerjaan yang tidak melanggar undang undang,” ujarnya.
Ia juga mengaku akan berkondensasi dengan Pemkab Sinjai, dalam hal ini Dinas Perikanan Sinjai.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Sinjai, untuk memberikan pelatihan kepada oknum supaya para oknum bisa beralih menjadi nelayan tradisional atau rumput laut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ekosistem perairan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, terancam.
Pasalnya, aktivitas pengeboman ikan, marak dilakukan oleh oknum di wilayah perairan Pulau Sembilan.
“Saya sering melihat banyak oknum yang melakukan pengeboman ikan di Wilayah Perairan Pulau Sembilan,” kata salah satu warga Pulau Sembilan, inisial SL. Rabu, (28/06/2023).
Aktivitas pengeboman ikan yang marak dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi ekosistem.
“Dikhawatirkan semakin merusak ekosistem perairan Pulau Sembilan,” ujar SL, yang merupakan nelayan tradisional.
Selain itu, SL, menuturkan pengeboman ikan juga merugikan para nelayan tradisional.
“Pengeboman ikan sangat merugikan nelayan tradisional karena memicu penangkapan ikan berlebih dan menghancurkan karang,” tuturnya.
Ia berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk bertindak tegas terhadap oknum yang melakukan kegiatan ilegal dan merugikan banyak pihak.
“Semoga pihak berwajib bisa bertindak tegas untuk memberantas oknum yang melakukan pengeboman ikan,” pungkasnya.
Komentar