BONE, Jendela Satu— Koalisi Perjuangan Mahasiswa (KPM), akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor Polda Sulsel dan Kantor Bea Cukai.
Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh KPM terkait beredarnya rokok ilegal, merek Rocker Bold di Wilayah Kabupaten Bone.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPM, Akmal, kepada Jendela Satu. Rabu, (26/07/2023).
Akmal, mengatakan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa. Namun untuk saat ini kata Mahasiswa Makassar itu, terdahulu melakukan konsolidasi.
“Sementara kami akan melakukan konsolidasi dulu,” kata Akmal.
Akmal mengaku, bukti beredarnya rokok merek Rocker Bold itu, sudah dipegang oleh pihaknya.
“Kami sudah mempunyai bukti. Mulai dari foto, hingga rekaman pengakuan pengedarnya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Rokok ilegal marak di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Salah satu rokok yang ilegal yang beredar di Bone, bermerek Rocker Bold.
Rokok Rocker Bold ini beredar di Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, yang dijual di Kios-kios.
Rokok Rocker Bold harganya Rp. 13.000, perbungkus, dengan isi 20 batang. Rokok merek ini pun diduga tidak memilik izin Bea Cukai.
Dari informasi yang dihimpun, rokok Rocker Bold, sudah lama beredar di Kecamatan Kahu.
Meski sebelumnya, penjualan sempat terhenti. Namun akhir-akhir ini kembali muncul.
“Sudah lama ini rokok Rocker Bold, sempat kemarin tidak ada stoknya. Sekarang banyak lagi,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Rabu, (26/07/2023).
Kabid Perda Satpol PP Bone, Aswar, mengungkapkan ciri-ciri rokok ilegal.
“Ciri ciri rokok ilegal pita cukainya tertulis 12 batang, namun isinya 20 itu adalah ilegal. Karena pita cukainya bukan peruntukannya,” jelasnya.
Sementara dari penelusuran di Lapangan di Wilayah Kahu, Bone, ditemukan rokok merek Rocker Bold yang ilegal.
Dimana, tertulis pita cukainya isi 12 namun isinya 20, dengan harga Rp. 13.000, pembungkusnya.
Komentar