SINJAI, Jendela Satu— Kasus BBM jenis Solar ilegal yang diamankan Polres Sinjai, terus berlanjut.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Sinjai kembali menerima berkas tahap 2 dari pihak Penyidik Polres Sinjai.
Penyerahan para tersangka perkara kasus penyelundupan BBM subsidi jenis solar kembali diterima setelah sebelumnya berkas perkara tersebut sempat dikembalikan.
Sebelumnya berkas perkara dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sinjai dikarenakan tersangka dan barang bukti tak kunjung diserahkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sinjai, M. Edriyadi mengungkapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kembali diserahkan pihak penyidik Polres Sinjai.
Penyerahan kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Ada 2 orang tersangka yang diserahkan penyidik yakni AB dan IR. Sementara barang buktinya 3 mobil truk, sampel solar dan uang tunai hasil lelang,” ujarnya.
Setelah dilakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti, pihak jaksa penuntut umum akan melimpahkan terdakwa bersama barang buktinya ke pengadilan Negeri Sinjai untuk diproses lebih lanjut.
“Selain tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Sinjai juga menerima spdp tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk 3 tersangka lainnya. Tiga tersangka tersebut diduga kabur ke Negara Malaysia setelah ditangguhkan oleh pihak penjamin beberapa waktu lalu,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Andi Irvan Fachri yang dikonfirmasi via WhatsApp soal tiga tersangka yang dikabarkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut enggan menjawab.
Polres Sinjai sebelumnya telah menetapkan 5 orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, Senin (13/2/2023) lalu.
5 tersangka tersebut masing-masing berinisial IB, AN dan AS sebagai sopir truk pengangkut BBM dan pemilik solar berinisial AB dan seorang perempuan IR.
AKP. Andi Irvan Fachri, bilang barang bukti solar sudah sebanyak 35 Ton sudah dilelang.
“Sudah dilelang dengan nilai Rp. 244.000.000,” kuncinya.
Komentar