oleh

Tersandung Kasus Narkoba, Nama Kamrianto Masuk Dalam DCS Bacaleg Dapil 3 Sinjai

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Nama Kamrianto, masuk dalam DCS Bacaleg Dapil 3 Sinjai yang dikeluarkan oleh KPU Sinjai, meski tersandung kasus Narkoba.

Nama Kamrianto nomor 5 dalam DCS daerah pemilihan Dapil tiga Sinjai, yang meliputi Kecamatan Sinjai Selatan dan Borong.

Kamrianto, yang merupkan Legislator PAN itu tersandung kasus narkoba bersama dengan Muhammad Wahyu.

Baca Juga:  2 Rumah di Tibojong Bone Hangus Terbakar Gegara Lentera Api saat Pemadaman Listrik Bergilir

Komisioner KPU Sinjai, Awaluddin, membenarkan nama Kamrianto masuk dalam DCS.

“Kamrianto sampai saat ini memenuhi syarat untuk masuk sebagai calon sementara, karena dokumen persahabatan sebagai bakal calon dinyatakan memenuhi syarat,” kata Awal, kepada Jendela Satu.

Saat ditanya terkait tanggapan pihaknya tentang UU 7 2017 pasal 240 ayat 1 poin H Awal, bilang “Ini terkait syarat calon,” singkatnya.

Baca Juga:  Hadiri HUT KIS ke-3, Danyon C: Semoga Semakin Solid

Awal menjelaskan, aturan itu artinya pada saat Bakal Calon akan di ajukan oleh Partai Politik sebagai Bakal Caleg, maka Bacaleg tersebut harus berbadan sehat, sehat jiwa dan bebas dari Narkoba.

“Makanya sebelum diajukan oleh Parpol mereka harus mengurus surat keterangan berbadan sehat, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jiwa dan surat keterangan bebas narkoba,” ujarnya.

Baca Juga:  Apel Kesiapsiagaan, Danyon C Berikan Atensi Anggotanya

Sementara itu, Sekretaris PAN Sinjai, Andi Mursila Mattalitti, juga membenarkan nama Kamrianto masuk dalam DCS di Dapil 3 dari PAN.

“Itu benar namun kami di DPD PAN Sinjai telah mengusulkan ke DPP PAN untuk dilakukan tindakan tegas kepada kader yang tersandung kasus narkoba, kami tinggal menunggu jawabn DPP sebagai penentu kebijakan,” kuncinya.

Penulis: Taqwa Ainun

Komentar