oleh

Bapenda Sinjai Sosialisasi Perda Pajak Sarang Burung Walet, Pengusaha Bayar 10 % dari Hasil Penjualan

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Tim Bapenda Kabupaten Siniai, melaksanakan sosialisasi pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda). Selasa, (16/01/2024).

Yakni Perda Sinjai Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan tanggal 12 Desember 2023 yang lalu.

Kali ini sosialisasi dilaksanakan atas penerapan jenis pajak baru yakni Pajak Sarang Burung Walet secara on the spot kepada para pengusaha sarang burung walet di wilayah Kecamatan Sinjai Utara dan Bulupoddo.

Baca Juga:  Aktivis Sayangkan Mahasiswa UIAD Sinjai Terpaksa Berhenti Kuliah Gegara Tak Punya Biaya

Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Dharmawan, mengatakan sosialisasi ini tentang materi perda terkait Pajak SBW.

“Mulai dari subyek dan obyek, prinsip penarikan dan tarif yang ditetapkan 10% dari hasil penjualan sarang burung walet,” katanya.

Asdar mengaku bersyukur respon umum dari para wajib pajak yang ditemui sangat memahami tentang ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan mereka melaporkan hasil penjualannya secara mandiri.

Baca Juga:  Dikenal Sederhana dan Merakyat, Sosok Andi Kartini Ottong Dimata Jurnalis Sinjai

“Mengingat pajak ini menggunakan metode self assesment sehingga wajib pajak diharapkan dapat secara aktif melaporkan penjualannya secara berkala yang kemudian menjadi dasar penetapan pajak terutangnya,” ujarnya.

Dikatakan Asdar, dalam giat sosialisasi beberapa wajib pajak malah sudah mulai melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya dengan menyetorkan pajak daerahnya sesuai jumlah penjualannya.

“Kami berharap respon baik dan wujud kesadaran pajak dari para WP ini bisa menjadi contoh baik dan diikuti oleh para pengusaha walet lain di Sinjai, sehingga penerimaan pajak ini dapat optimal dan memberi kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu komponen pendukung pembiayaan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Penulis: TA/AT

Komentar