oleh

Pj Bupati Sinjai Lantik 15 Anggota BPD PAW, Agar Memahami Regulasi Sesuai Ketentuan UU

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Sebanyak 15 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sinjai telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Pj Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah.

Ke 15 anggota BPD dari 13 Desa dan 6 kecamatan itu merupakan Pergantian Antar Waktu (PAW) tahun 2024.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin (13/05/2024).

Baca Juga:  Kunjungi Batalyon C, Dansat Brimob Polda Sulsel Launching Aplikasi Panggilan Luar Biasa Tenribetta dan Gedung Wira Astha Brata

“Kepada anggota BPD yang telah dilantik dan diambil sumpahnya saya ucapkan selamat, semoga  jabatan yang diemban dapat amanah dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” harap Pj Bupati Sinjai dalam sambutannya.

Dikatakan, tugas BPD begitu kompleks dan strategis karena mempunyai peran dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa yang turut mementukan kemajuan desa, sehingga perlu untuk terus mengupdate regulasi yang dinamis.

Baca Juga:  Semarak Hardiknas 2023, Disdik Sinjai Gelar Lomba Olahraga, Seni Hingga Inovasi Sains

“Saya mengimbau kepada anggota BPD yang baru saja dilantik agar memahami dengan baik tugas dan fungsinya sesuai ketentuan perundang-undangan serta regulasi yang terkait dengan desa,” tegasnya.

Orang nomor satu di Sinjai ini juga mengharapkan kepada anggota BPD agar terus menjalin kolaborasi dan sinergitas dengan Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mewujudkan kesejahteran masyarakat di desa.

Baca Juga:  Dipicu Judi Online, Pemuda Asal Sinjai Ini Nekat Curi 6 Motor, Uang Hingga Emas

Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu anggota BPD dihadiri oleh oleh Kepala Dinas PMD Sinjai Dr. Yuhadi Samad,  Pelaksana Harian Inspektur Inspektorat Sinjai A. Kemal Baso,  para Camat dan Kepala Desa.

Komentar