oleh

Pj Bupati Larang Pelajar Tak Punya SIM Bawa Motor ke Sekolah

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) marak terjadi di Kabupaten Sinjai.

Terkhusus kalangan pelajar menjadi perhatian serius oleh Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah.

Pj Bupati mengeluarkan Surat Himbauan pada tanggal 30 Mei 2024 dengan Nomor: 421/04.1192/SET yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan SD dan SMP.

Baca Juga:  Perbaiki Jalan Dengan Swadaya, Cara Warga Amanagappa Sinjai Sindir PUPR

Dalam imbauannya, Pj Bupati menyampaikan 3 poin penting, yakni melarang peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah kecuali diantar oleh orangtua/wali.

Kemudian, Kepala Sekolah dan guru diharapkan selalu melakukan pengawasan, sosialisasi dan advokasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada peserta didik, para orangtua/wali, dan masyarakat sekitar lingkungan sekolah serta bekerja sama dengan Polres Sinjai.

Baca Juga:  Sinjai Siap Ikuti Kompetisi IGA Award Kemendagri

Pj Bupati Sinjai juga mengimbau para Kepala Sekolah untuk memberikan sanksi kepada peserta didik yang tidak menaati himbauan tersebut sesuai ketentuan yang ditetapkan pihak sekolah.

“Kita harapkan imbauan ini dilaksanakan dengan baik, kalau belum cukup umur, jangan biarkan anak-anak kita membawa kendaraan ke sekolah, karna ini akan membahayakan keselamatan mereka,” imbaunya.

Komentar