SINJAI, Jendela Satu— Dua warga Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, diringkus aparat kepolisian.
ARL, (26), yang beralamat di Bolaromang, , dan WH di Dusun Lita-Litae, Kelurahan Sangiasseri, kedapatan trangsaksi narkoba jenis Sabu.
Berdasarkan ketetangan polisi, penangkapam ARL dan WH bermula dari informasi warga.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pemantauan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima informasi dari warga
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifulah Syam, membenarkan hal tersebut.
“Selama kegiatan pemantauan, petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah didekati, lelaki tersebut diamankan karena ditemukan sedang menguasai narkotika jenis sabu berupa dua sachet dan satu unit handphone,” ungkap AKP Syaifulah Syan.
Barang bukti yang diamankan dari ARL berupa dua sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,00 gram, serta satu unit handphone merek Vivo Y12s berwarna biru sky.
“Saat diinterogasi, ARL mengakui hendak menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada seorang laki-laki AG, ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang lelaki WH,” lanjut AKP Syaifulah Syan.
Berdasarkan pengakuan ARL, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan WH di Dusun Lita-Litae, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan.
Penangkapan WH juga disertai dengan barang bukti berupa satu sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, satu sachet plastik klip kosong, serta uang tunai dalam pecahan Rp100.000 sebanyak tiga lembar, Rp50.000 satu lembar, dan Rp10.000 tiga lembar.
“Pelaku bersama barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Syaifulah.






Komentar