oleh

Dua Wanita di Sinjai Selatan Digerebek Polisi Gegara Jual Miras

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Dua wanita berinisial MI (49 ) dan NA (64) warga Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan di gerebek Polisi gegara menjual minuman keras (miras) di rumahnya, Senin (08/07/2024).

Kedua wanita tersebut menjual minuman keras berbagai merk dengan bebas.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, membenarkan hal tersebut.

Baca Juga:  Caleg PDIP Nomor 1 Andi Ambo Optimis Raih Kursih di Dapil Sinjai IV

“Di lokasi pertama, diruma MI, tim berhasil mengamankan berbagai jenis miras, diantaranya delapan botol Guinnes, tiga botol Anggur Merah, dua botol Singa, dan dua belas botol Topi Roja,” ujarnya.

Operasi pekat ini merupakan upaya untuk menekan peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Selanjutnya, di lokasi kedua tim Sat Reskrim kembali menemukan miras.

Baca Juga:  Polres Sinjai Beri Layanan dan Pengamanan Optimal Selama Natal dan Tahun Baru

“Di tempat NA, diamankan dua belas botol Anker, empat botol Anggur Hitam, enam botol Anggur Merah, dan tiga botol Topi Roja,” bebernya.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry, menegaskan bahwa operasi pekat ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sinjai.

“Kami berkomitmen untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas dengan menindak tegas berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras yang dapat memicu tindakan kriminal dan gangguan ketertiban umum.

Baca Juga:  Tahun 2022, Angka Kematian Bayi di Sinjai Capai 82 Kasus, Dinkes: Sudah Sesuai Target RPJMN

Lanjut, Harry Azhar Hasry, berharap agar melaporkan setipa indikasi penjualan miras dan perjudian di wilayah hukumnya.

“Kami berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi adanya penyakit masyarakat seperti perjudian , minuman keras, kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Komentar