oleh

Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur, Bawaslu Sinjai ‘Mangkal’ di KPU

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai tahun 2024 dimulai tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024.

Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Bawaslu Sinjai mengawasi proses pendaftaran hari ini di Kantor KPU Sinjai, Rabu (28/8/2024).

Di hari kedua, Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bawaslu Kabupaten Sinjai melakukan pengawasan pendaftaran calon hari Rabu pada Tanggal 28 Agustus 2024 pukul 08.00 – 16.00 WITA.

Baca Juga:  Curi Star Kampanye, Calon Kades Aska Nomor Urut 5 Dapat Teguran

Berdasarkan hasil Pengawasan pada Aplikasi KPU (Silonkada) di Kantor KPU Kabupaten Sinjai, Jl. Bhayangkara No. 11, Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, sudah ada 3 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai yang sudah melakukan pembuatan Akun Silonkada.

Yakni pasangan (Muzayyin Arif dan A Ikhsan Hamid), (Kartini dan Muzakkir), (Ratnawati Arif dan Andi Mahyanto Mazda)

Baca Juga:  Bawaslu Sinjai Perkuat Pengawasan Politik Uang Jelang Masa Tenang Pilkada 2024

Anggota KPU Kabupaten Sinjai, Awaluddin mengatakan yang secara resmi bersurat, tentang jadwal kedatangan Bakal Pasangan Calon pada hari Kamis 29 Agustus 2024 hanya 2 Bakal Pasangan Calon

“Muzayyin Arifin yang merencanakan kedatangannya sekitar pukul 16.00 beserta Bakal Pasangan Calon Kartini Ottong yang merencanakan kedatangannya sekitar pukul 13.00,” katanya.

Bawaslu Kabupaten Sinjai memastikan agar KPU Kabupaten Sinjai melaksanakan sesuai prosedur, mekanisme dan tatacara pendaftaran Pasangan Calon.

Baca Juga:  KPU Sinjai Libatkan 110 Warga Lipat Surat Suara Pemilu 2024-Target Rampung Hari Ini

“Kita pastikan semuanya berdasarkan juknis dan Peraturan Perundang-undangan terkait Pencalonan Pemilihan harus menjadi acuan KPU Sinjai dalam penerimaan Pendaftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai,” kata Ketua Bawaslu Sinjai Arsal Arifin.

Komentar