SINJAI, Jendela Satu— Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Islam (HPI) Sinjai, mengecam keras dugaan tidakan yang dilakukan oknum Polisi Polres Sinjai.
Pasalnya, diketahui bersama beberapa hari yang lalu oknum Kepolisian telah melakukan tindakan represif.
Mengulik kembali kronologi bermula ketika pihak kepolisian memarkirkan motornya, akan tetapi ketika ditegur oleh (IB) yang dimana pihak kepolisian tidak terima dan langsung melempari (IB) dengan puntung rokoknya.
“Hal ini sangat melenceng jauh dari kepolisian akan tetapi kita ketahui bahwasanya tindakan represif yang di lakukan oleh oknum polisi ini tidak mencerminkan mereka sebagai aparat penegak hukum,” ucap Nabil Pratama, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Islam, kepada Jendela Satu, Kamis (12/11/2024).
Lebih lanjut, Nabil mengatakan bahwa pihak oknum aparat kepolisian, mempertontonkan hal-hal yang tidak seharusnya mereka lakukan.
“Inilah hukum yang ada di Indonesia sangat memprihatinkan jadi ketika pihak kepolisan tidak ada kejelasan, maka kami dari mahasiswa akan melakukan gebrakan aksi untuk kembali memperingati kepada pihak kepolisian untuk menegakkan kebenaran yang sesungguhnya,” ujar Nabil.
Seharusnya, kata ketua Hukum Pidana Islam ini pihak Kapolres Sinjai untuk mengevaluasi oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Hal ini telah melenceng jauh dari tupoksi kepolisian, yang seharusnya mengayomi masyarakat bukan malah sebaliknya melalukan tindakan represif sangat di sayangkan, ketika tidak mampu, yah mending lebih baik mengundurkan diri saja,” ujarnya.
“Tindakan ini membuat citra Polri di mata masyarakat sudah sirnah, dan patut dipertanyakan apakah polisi sebagai mengayoki bukan malah bertindak represif kepada masyarakat,” bebernya.
“Hal ini perlu disuarakan agar dapat menjadi peringatan keras terhadap institusi polri,” lanjutnya.
Dijelaskan, Nabil, juga yang aktif menyuarakan hak-hak masyarakat mengatakan bahwa aparat yang bertugas telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan bahwa kepolisian harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan harus menjaga ketertiban masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum dan hak asasi manusia.
“Namun, tindakan aparat kepolisian ini sedikitpun tidak menghargai hak asasi manusia, tindakan represif aparat sudah banyak yang di lakukan,itu telah menjadi budaya di tubuh baju coklat,” jelasnya.
“Kami meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aparat yang bertindak melawan hukum,” tegasnya.






Komentar