oleh

Dema UIAD Sinjai Minta Anggota DPRD Sinjai Zainal Abidin Hasnur Tabrak Pemotor Gunakan Plat Gantung di Usut Tuntas

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai menyayangkan oknum DPRD Sinjai yang menggunakan plat gantung.

Pasalnya, Anggota DPRD Sinjai dapil 4 ini, Zainal Abidin Hasnur, memperlihatkan hal yang tak semestinya.

Hal tersebut membuat, Menko Polhukam Dema UIAD Sinjai, Rehan Kahar, angkat bicara.

“Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa penggunaan plat nomor tidak sesuai dengan STNK dapat dianggap sebagai penggunaan plat nomor palsu,” jelasnya, Jumat (09/05/2025).

Baca Juga:  Nasib Malang Bayi 5 Bulan di Sinjai Lahir Tanpa Anus, Butuh Biaya Operasi

Lebih lanjut, Raihan mengatakan bahwa hal ini tidak sewajarnya dilakukan oleh perwakilan rakyat.

“Perilaku hukum yang tidak patuh harus segera ditindak agar menjadi pelajaran bagi semua pihak, sangat disayangkan seorang wakil rakyat melanggar hukum dengan menggunakan plat nomor polisi yang tidak benar dan tidak terdaftar,” ujarnya.

Diketahui bahwa, mobil yang dikendarai legislator PKB ini bertabrakan dengan motor Ninja yang dikendarai Mirdan (23).

Baca Juga:  Salat Idul Fitri di Masjid Islamic Center, Bupati Sinjai Ajak Jemaah Dukung Program Pemda

Mirdan merupakan mahasiswa asal Kabupaten Bulukumba.

Mobil merek Toyota Innova itu bernomor Polisi DD 979 ZAH dengan logo anggota DPRD.

Lebih lanjut, Rehan, bahwa dirinya meminta kepada Kasat Lantas Polres Sinjai agar mengambil sikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

“Kami meminta agar pihak yang berwenang untuk segera menangani kasus ini dengan serius, karena ini pelanggaran yang jelas sanksi hukumnya,” jelasnya.

Komentar