SINJAI, Jendela Satu— Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersangka kasus pengrusakan.
Ia adalah, Kamrianto (31) dapil 2 dari Partai Amanat Nasional (PAN) bersama SF (35).
Kamrianto ditangkap oleh tim Resmob Polres Sinjai.
Kamrianto bersama SF terlibat dalam kasus pembakaran mobil dengan Nomor Polisi DD 227 UL.
Ia melakukan aksinya di Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sinjai Ipda Agus Santoso.
“Benar,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh Jendela Satu.com, Selasa (04/11/2025).
Disampaikan Ipda Agus, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI, penyelidikan dilakukan.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja melakukan pembakaran yang menyebabkan kerusakan barang,” kata Ipda Agus.
“Kini nasib Kamrianto terjerat ancaman pidana 12 tahun,” tutup Ipda Agus.







Komentar