SINJAI, Jendela Satu— Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersangka kasus pengrusakan mobil.
Ia adalah, Kamrianto (31) dapil 2 dari Partai Amanat Nasional (PAN) bersama SF (35).
Selain dari itu Kamrianto dikabarkan positif narkoba.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Nakoba Polres Sinjai, AKP Muh Yusuf setelah melakukan tes urine.
“Benar, Positif,” tulisnya saat dikonfirmasi, Rabu (05/11/2025).
Sebelumnya, Kamrianto bersama rekannya diringkus oleh tim Resmob Polres Sinjai.
Keduanya diduga terlibat dalam pembakaran mobil Fortuner hitam bernomor polisi DD 227 UL milik Iskandar.
Ia melakukan aksinya di Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 03.38 Wita.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sinjai Ipda Agus Santoso.
“Benar,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh Jendela Satu.com.
Disampaikan Ipda Agus, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI, penyelidikan dilakukan dan pelaku berhasil diamankan.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja melakukan pembakaran yang menyebabkan kerusakan barang,” kata Ipda Agus.
“Kini nasib Kamrianto terjerat ancaman pidana 12 tahun,” tutup Ipda Agus.








Komentar