SINJAI, Jendela Satu— Pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus persetubuhan anak kandung di Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) terhenti.
Ia adalah LT (57) warga Dusun Honto, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan.
Pelarian LT dihentikan oleh Tim Resmob Polres Sinjai, Senin (14/02/2026).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sinjai, Agus Santoso.
“Setelah tercatat sebagai kasus DPO pada tahun 2025, kini LT sudah diamankan, ia juga mengaku melakukan 2 kali persetubuhan pada anak kandungnya di rumah kebun,” tulisnya.
Lebih lanjut, Agus Santoso, bahwa kini nasib LT diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sudah ada di Polres Sinjai untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tandasnya.






Komentar