SINJAI, Jendela Satu— Pembatasan Jam belajar di kampus Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai dapat respons dari pihak kampus.Polemik tersebut ditanggapi oleh, Wakil Rektor III UIAD Sinjai, Muhlis.
Muhlis menjelaskan bahwa pembatasan aktivitas hingga pukul 22.00 WITA memang diberlakukan di lingkungan kampus.
Namun, menurutnya, kegiatan yang berlangsung di atas pukul 22.00 masih dimungkinkan selama mendapat izin dari pimpinan universitas atau pimpinan fakultas terkait.
“Batas aktivitas mahasiswa di lingkungan kampus sampai pukul 22.00 WITA. Untuk pelaksanaan kegiatan di atas jam tersebut harus mendapat izin pimpinan universitas atau pimpinan fakultas yang bersangkutan,” jelas Muhlis, Selasa (10/03/2026).
Ia menambahkan bahwa pihak penyelenggara kegiatan juga harus bertanggung jawab terhadap keamanan dan kebersihan lingkungan kampus.
Selain itu, penggunaan sound system atau pengeras suara tetap dibatasi hingga pukul 22.00 WITA.
“Lokasi kampus kita berada di sekitar pemukiman warga, sehingga penggunaan pengeras suara dibatasi agar tidak mengganggu masyarakat sekitar,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan dari wakil rektor III,
Presma Mahasiswa (DEMA) UIAD Sinjai, Mujahid Turaihan menganggap bahwa
penyayatan yang disampaikan oleh pihak kampus sebenarnya sangat ambigu.
Hal itu disampaikan Rehan berdasarkan realita yang terjadi di lingkup kampus UIAD Sinjai.
Rehan mengatakan bahwa setiap mahasiswa ataupu ormawa kampus yang ingin berkegitan pasti memasukkan surat permohonan peminjaman kepada pihak kampus, jelas itu sudah merupakan bentuk izin kepada pihak birokrasi.
Disisi lain ada salah satu ormawa kampus yang pernah meminjam salah satu fasilitas kampus yaitu sound sistem untuk melakukan kegiatan malam, namun tidak di berikan izin peminjaman oleh staff biro kemahasiswaan dengan alasan katanya nanti rusak bukan dengan alasan tidak adanya izin dari pimpinan, makanya saya mengatakan pernyataan wakil rektor III sangat ambigu.
“Harusnya pihak birokrasi tidak mengeluarkan alasan klasik seperti itu karena fasilitas kampus dibangun menggunakan dana UKT (Uang Kuliah Tunggal) atau pajak masyarakat, sehingga mahasiswa memiliki hak moral untuk memanfaatkannya demi tujuan pendidikan dan pengembangan diri,” jelas Rehan.
Sebelumnya, Mujahid Turaihan (Presiden Mahasiswa Dema UIAD Sinjai mengatakan pembatasan jam malam ini sangat menghambat arah gerak mahasiswa dalam menjalankan kegiatan organisasi di malam hari, karena mahasiswa yang aktif berorganisasi hanya memiliki waktu berkegitan dimalam hari karena aktivitas perkuliahan di siang hari.
Selain dari pada itu, Rehan juga mengatakan beberapa kritikannya,
kekhawatiran keaktifan.
“Banyak riset dan karya kreatifitas membutuhkan waktu yang fleksibel dan durasi panjang.Keamanan memaksa mereka berkegiatan malam diluar kampus justru lebih berbahaya dibandingkan tetap berada di dalam area kampus yang terjaga.
Seakan-akan ruang demokrasi membatasi jam malam dianggap sebagai cara halus untuk meredam konsolidasi mahasiswa dan gerakan organisasi,” ucap Rehan.
Terlebih lagi kebijakan yang dikeluarkan dilanggar oleh pihak birokrasi itu sendri, baru baru ini pihak birokrasi mengadakan Kegiatan Malam yaitu Baitul Arqam Struktural yang di duga kegitan itu masih berlangsung di pukul 00.00 Wita.
“Kampus seharusnya menjadi laboratorium peradaban, bukan penjara dengan jadwal yang kaku. Menutup akses dan membatasi penggunaan fasilitas kampus sama saja dengan memutus urat nadi produktivitas kami,” Tutup Mujahid Turaihan.






Komentar