oleh

Propam Ungkap Ciri-Ciri Brigpol Fachrul Ditetapkan DPO

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Sinjai jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).Ia adalah bernama Facrul Purnama Putra (38)anggota BA Sat Samapta Polres Sinjai.

Facrul Purnama Putra sendiri berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol).

Diketahui, Brigpol Facrul Purnama Putra lahir di Ujung Pandang pada 28 September 1988 dan terakhir tercatat beralamat di BTN Nusa Idaman Blok C7 Nomor 5, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Berdasarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO), Facrul Purnama Putra memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

-Tinggi Badan: 170 Cm
-Berat Badan: 80 KM
-Rambut: Hitam Lurus
-Mata: Biasa
-Hidung: Agak Pesek
-Warna Kulit: Sawo Matang
-Bentuk Muka: Lonjong
-Bentuk Tubuh: Gemuk
-Bentuk Kepala: Oval

Sebelumnya, Facrul Purnama Putra tersangka setelah ditetapkan DPO berdasarkan surat Nomor: DPO/03/II/2026/SIPROPAM/RES SINJAI.

Facrul ditetapkan DPO dengan Dasar pencarian Laporan Polisi Nomor: LP.A/01/X/2021/Sipropam, tanggal 25 Oktober 2021.

Dalam surat DPO tersebut, diterangkan bawah perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih 30 hari kerja secara berturut-turut.

DPO melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI No. 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 huruf e Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam surat DPO yang ditandatangani Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fathur Rahman juga tertuang jika yang bersangkutan berada di wilayah KA di mohon untuk diawasi, ditangkap dan dilaporkan kepada Kasi Propam Polres Sinjai Iptu H. Rahmat Kurniansyah AR, dan pemeriksa Aipda Arzal Samsuniar.

Kasi Propam Polres Sinjai, Iptu H Rahmat Kurniansyah dikonfirmasi membenarkan adanya surat DPO tersebut. Iptu Rahmat mengatakan, surat DPO tersebut dikeluarkan karena oknum Polisi itu telah meninggalkan tugas.

“Iya betul (DPO). Sudah lama tidak masuk kantor sejak bulan Oktober 2025,” kata Iptu Rahmat, Rabu (11/03/2026).

Iptu Rahmat menyebut, yang bersangkutan perkaranya hanya meninggal tugas tanpa alasan atau tidak masuk kantor.
“Untuk kasus lain tidak ada. Memang orangnya malas masuk kantor, “terangnya.

Komentar