SINJAI, Jendela Satu— Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (HIMAPRODI HPI) Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai sukses menggelar penyuluhan hukum.Kegiatan tersebut digelar oleh Himaprodi HPI UIAD di Kantor Camat Sinjai Tengah, Senin (25/05/2026).
Dalam kegiatan tersebut Himaprodi HPI mengusung tema “Mengenal KUHP Baru: Hak, Kewajiban dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat”.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur aparat penegak hukum sebagai pemateri, yakni Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, S.H.,M.H., Kanit Pidum Polres Sinjai, IPDA Asfar, S.E serta Kepala Sub Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai, Muhammad Wira Satria, S.H.
Penyuluhan hukum ini menjadi salah satu bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat dalam menghadirkan edukasi hukum yang lebih dekat, sederhana, dan mudah dipahami, khususnya mengenai implementasi KUHP baru yang mulai menjadi perhatian publik.
Dalam pemaparannya, para pemateri menjelaskan berbagai poin penting terkait perubahan KUHP baru, hak dan kewajiban masyarakat di mata hukum, serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diakses masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum di lingkungan sosial.
“Saya mengapresiasi Adik-adik Mahasiswa Hukum Untuk kegiatan seperti ini, Terkhususnya di Kab Sinjai, ada banyak daerah yang membutuhkan Penyuluhan Hukum,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Sinjai.
Ketua Umum HIMAPRODI HPI, A. Ikram Makkawaru, menyampaikan bahwa kegiatan hukum tidak boleh dipahami di atas kertas.
“Kami ingin hadir di tengah masyarakat, memberikan pemahaman yang sederhana namun substansial terkait KUHP baru agar masyarakat tidak hanya tahu hukum, tetapi juga memahami perlindungan atas hak-haknya,” jelasnya A.Ikram.
Sekertaris Camat Sinjai Tengah, Hermawati juga menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada panitia pelaksana atas diselenggarakannya kegiatan ini
“Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat karena seringkali muncul masalah di tengah masyarakat bukan karena ingin melanggar hukum tapi Krn kurangnya pemahaman tentang aturan tersebut,” tandasnya.




Komentar