oleh

Dugaan Investasi Mangkrak, Kuasa Hukum Klaim Ada Dana Masuk ke Rekening Pribadi

Editor:

Jendela Satu—Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeret nama Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kembali memunculkan perkembangan baru.

Kuasa hukum salah satu pelapor, Muhammad Nasir, mengungkapkan adanya dugaan aliran dana investasi yang tidak masuk ke rekening perusahaan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Menurut Nasir, kliennya, Siosanto Santoso, diarahkan untuk mentransfer dana investasi ke rekening pribadi istri terlapor serta rekening pihak lain, bukan ke rekening CV Soil Excavation sebagai pihak perusahaan yang menjadi mitra dalam perjanjian.

“Fakta yang kami temukan, klien kami diarahkan mentransfer dana ke rekening istri terlapor dan rekening pihak lain, bukan ke rekening perusahaan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama,” ujar Nasir.

Selain dugaan aliran dana tersebut, pihak pelapor juga mengaku menemukan indikasi mark-up nilai pembelian satu unit stone crusher yang dalam perjanjian tercatat senilai Rp6,7 miliar. Berdasarkan hasil penelusuran mereka, harga yang sebenarnya diduga tidak sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen kerja sama.

Kerja sama investasi itu diketahui dimulai pada tahun 2021. Dalam perjanjian, kedua belah pihak menyepakati sejumlah ketentuan, termasuk mekanisme pengembalian dana investasi sesuai kesepakatan.

Namun hingga tahun 2026, pelapor mengklaim belum menerima pengembalian dana sebagaimana yang diperjanjikan.

Dalam perkara ini, terdapat dua investor yang telah melaporkan Irwan Bachri Syam ke Polda Sulawesi Selatan, yakni Siosanto Santoso dan Bambang Haryanto. Total nilai investasi yang dipersoalkan dalam kedua laporan tersebut disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar.

Hingga berita ini ditulis, tuduhan tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya.

Proses penyelidikan masih berlangsung, sehingga belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara ini.

Komentar