oleh

Ramai Diperbincangkan, Bagaimana Hukum Childfree Dalam Islam ?

Editor:

JAKARTA, Jendela Satu— Childfree menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan di jagad media sosial khususnya di Indonesia saat ini.

Apa itu Childfree?

Childfree adalah pilihan atau opsi dari pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak.

Lantas Bagaimana Hukum Childfree Dalam Islam

Ulama Madinah Arab Saudi Syaikh Sulaiman Bin Salimullah Ar-Ruhaily menjelaskan bahwa pernikahan itu memiliki tujuan utama yang tidak boleh dihilangkan.

Baca Juga:  Dikerjakan Tahun 2019, Jalan Cappagalung Sinjai Kini Sudah Rusak

“Para ulama menjelaskan bahwa pernikahan itu memiliki tujuan utama yang tidak boleh dihilangkan. Dan tujuan utama pernikahan adalah menjaga kehormatan diri, untuk memiliki anak, dan menjaga keutuhan rumah tangga sebisa mungkin,” ucapnya seperti dikutip dari YouTube Shahih Fiqih, Sabtu (18/02/2024).

Tiga tujuan tadi harus terpenuhi dalam sebuah pernikahan, tidak boleh membuat kesepakatan untuk menggugurkan tujuan tadi.

Baca Juga:  Dilarang Sakit, Nasib Warga Sinjai Selatan Tak Dapat Pelayanan di Puskesmas Samaenre

“Tidak boleh melakukan akad nikah dengan syarat suami tidak menggauli istrinya. Atau tidak boleh menikah dengan syarat tidak akan memiliki anak, dan semisalnya karena hal tersebut menyelisihi tujuan utama pernikahan dan pernikahan yang seperti itu sama saja tidak menikah,” tambahnya.

Guru pasca sarjana di Universitas Islam Madinah ini juga menuturkan kami berpendapat bahwa membuat kesepakatan seperti itu tidak dibolehkan, waallahu a’alam.

Baca Juga:  Banyak Pegawai Hanya Duduk di Warkop Sekitaran Lokasi Upacara Bendera HUT RI Ke-77 Berlangsung di Sinjai

“Tidak boleh membuat kesepakatan tidak berhubungan suami istri atau tidak punya anak atau semisalnya, syarat tersebut batal walaupun akadnya tetap dianggap sah, na’am,” pungkasnya.

Penulis: Firdaus

Komentar