SINJAI, Jendela Satu— Pelaksana proyek pembangunan Pasar Rakyat Udo, angkat bicara terkait keluhan masyarakat terkait pembongkaran kios-kios pedagang.
Melalui Pimpinan Proyek (Pimpro) Pembangunan Pasar Rakyat Udo, Andi Asrul menyampaikan, pembangunan Pasar Rakyat Udo, tidak mempunyai anggara pembongkaran.
“Tidak ada dalam RAB biaya pembongkaran, semua biaya yang timbul di RAB semuanya ditujukan untuk Pembangunan Fisik Pasar,” katanya kepada Jendela Satu.
Lanjut Andi Asrul, perlu diketahui proses turunnya dana dari Kementrian didahului dengan review Desain dan RAB di Kementrian.
“Semua biaya yang tidak berkaitan dengan fisik pasar tidak diperbolehkan, termasuk didalamnya biaya pembongkaran,” ujarnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan bahwa ada anggaran pembongkaran itu salah.
“Jadi asumsi liar yang muncul bahwa ada biaya pembongkaran itu bisa jadi hoax yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tandasnya.
Senada dengan itu, Kadis Disperindag Sinjai, Andi Muh Saleh, menuturkan sebelum anggaran ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan, sebelumnya dilakukan evaluasi terhadap usulan yang di sampaikan oleh pemerintah daerah.
“Segala biaya yang tertuang dalam RAB setelah di lakukan review oleh Kementerian Perdagangan, tidak terdapat biaya pembongkaran, segala biaya yang timbul di peruntukan untuk pembangunan fisik pasar,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Proses pembangunan Pasar Rakyat Udo, yang terletak di Kelurahan Sangianseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, dikeluhkan.
Pasalnya, pembongkaran kios kios pedagang, dibongkar langsung oleh pemiliknya.
Padahal, ada anggaran pembongkaran yang disediakan oleh pelaksana dalam hal ini CV. Karya Putra Persada.
Hal tersebut diungkapkan oleh masyarakat setempat, kepada Media Jendela Satu.
Ia mengatakan pembongkaran kios kios pedagang dilakukan oleh pemiliknya sendiri.
Menurutnya, itu tidak harus dilakukan, karena ada anggaran yang disediakan untuk membongkar bangunan tersebut.
“Itu kan ada biaya pembongkaran, masing masing yang punya lapak membongkar sendiri tokonya. Padahal dalam RAB biaya pembongkaran disediakan,” katanya.
Harusnya kata dia, pelaksana sendiri yang melakukan pembongkaran, bukan pemilik toko.
“Maksud saya, kalau memang pemilik toko yang membongkar lapaknya sendiri, harusnya dikasi lah biaya meskipun sedikit,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pengerjaan Pasar Rakyat Udo, menggunakan sumber dana APBN dengan jumlah Rp. 2.764.360.401,00, masa pelaksanaan 10 Juni sampai dengan 7 November 2022
Komentar