MAKASSAR, Jendela Satu— Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (LIDMI) sukses menggelar kegiatan LIDMI Intelektual Forum yang diselenggarakan secara virtual via zoom meeting. Kamis (23/06/2022).
Adapun tema yang diangkat yaitu “Perwira TNI jadi pejabat kepala daerah dapat mencederai reformasi, demokrasi, dan inkonstitusional.
Pemateri yang dihadirkan oleh LIDMI dalam kegiatan LIDMI Intelektual Forum ini, yaitu M.Nasir Djamil, S.Ag., M.Si selaku Anggota DPR RI Fraksi PKS dan Dr.Fahri Bachmid, S.H.,M.H. selaku Pakar Hukum Tata Negara.
Anggota DPR RI Fraksi PKS, M.Nasir Djamil, S.Ag., M.Si menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 47 ayat 1 UU itu menyatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Isu TNI menjadi kepala daerah ini masih menjadi polemik, sebagaimana pada masa orde baru dimana TNI masih bebas menduduki jabatan sipil baik di militer dan birokrasi. Berbeda dengan masa Reformasi atau di era sekarang ini yang dimana masuknya TNI aktif sebagai kepala daerah dianggap mencederai reformasi dan konstitusi itu sendiri,” ucapnya.
Lebih lanjut, Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menegaskan bahwa isu terkait militer dapat menduduki jabatan sipil ini harus disikapi secara serius karena dianggap TNI bisa netral dibandingkan orang sipil yang menjadi penanggung jawab karena khawatir bisa memihak atau ditunggangi oleh partai politik tertentu.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Dr.Fahri Bachmid, S.H., M.H juga menjelaskan bahwa peran TNI dalam supremasi sipil masih dinilai belum jelas.
“Peran TNI dalam supremasi sipil masih dinilai belum jelas.TNI bahkan dianggap masih sering mencampuri urusan sipil dalam tugasnya sebagai instasi pertahanan negara,” tandasnya.
Ia juga menambahkan bahwa isu patut dipublikasikan.
“Isu ini perlu di publikasikan ke ruang publik dan meminta tanggapan masyarakat terkait dengan pro kontra isu TNI/polri ini yang dianggap mencederai,” pungkasnya.
Komentar