oleh

Buruan Daftar, Panwascam Sinjai Timur Buka Perekrutan PKD

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, segera membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Jumat, (13/1/2023).

 

Ini ditandai dengan sosialisasi di setiap tempat strategis di Kecamatan Sinjai timur dengan pemasangan spanduk sosialisasi penerimaan PKD di 12 desa dan 1 kelurahan di Sinjai Timur.

 

Ketua Panwascam Sinjai Timur, Muh. Izhar, S.IP mengatakan pendaftaran sendiri akan mulai dibuka terhitung mulai besok 14-19 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga:  Nama Hj Nani Jadi 'Ketua Kelas' yang Diduga Ditugaskan Bupati Sinjai Menerima Fee Proyek Dari Pemenang Tender Proyek

 

“Pembentukan PKD dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024, tahapan rekrutmen PKD sudah kita lakukan mulai dari melakukan sosialisasi hingga penempelan pengumuman di kantor kelurahan desa se-Kecamatan serta di lokasi tempat-tempat pelayanan publik,” katanya.

 

Jumlah PKD yang dipilih setiap Kelurahan Desa hanya satu orang, untuk 13 orang untuk 12 desa dan 1 Kelurahan di Kecamatan Sinjai Timur.

Baca Juga:  Berikut Nama-nama yang Digadang Maju Ketua HIPMI Sinjai, Ada Bos Migas, Kontraktor Hingga Legislator

 

Sementara syarat yang harus dilengkapi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi PKD diantaranya memenuhi administrasi seperti berusia minimal 21 tahun saat mendaftar.

 

Berdomisili di Kecamatan Sinjai Timur, minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, menyampaikan surat lamaran yang ditujukan ke Panwascam.

 

“Untuk surat lamaran, pelamar bisa mengambil di kantor Panwascam sehingga tidak perlu repot-repot membuatnya, ini sebagai upaya memudahkan para pelamar dalam mendaftar. Pendaftaran ini gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun,” terangnya.

Baca Juga:  Wakil Bupati Sinjai Buka Kongres VIII IKMS

 

Dia juga mengajak pemuda di Kecamatan Sinjai Timur ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilu 2024 yaitu dengan menjadi pengawas partisipatif atau mendaftar langsung menjadi Pengawas Desa/ kelurahan.

Penulis: Taqwa Ainun

Komentar