oleh

Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, PDIP Khawatir Ada Kelompok Manfaatkan BEM UI

Editor:

JAKARTA, Jendela Satu— Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno menanggapi unggahan BEM UI terkait meme Puan Maharani berbadan tikus.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi XI mengungkapkan bahwa ia khawatir BEM UI dimanfaatkan kelompok tertentu untuk berkegiatan yang keluar dari koridor dan etika akademik.

“Saya khawatir ada yang memanfaatkan BEM-UI untuk melakukan ekspresi kegiatan yang keluar dari koridor dan etika akademik. Mahasiswa seharusnya menekankan krida-krida yang analitik-solutif. Menantang diskusi dan debat yang rasional-argumentatif. Bukan mengumbar umpatan dan narasi yang mendegradasi esensi tugas pokoknya,” katanya seperti dilansir dari detik, Jum’at, (24/03/2023).

Baca Juga:  Pelonggaran Pemakaian Masker di Sinjai Bisa di Ruang Terbuka

Politisi berdarah Tionghoa asli Indonesia ini juga menambahkan sebelum mengerjakan Perppu Cipta Kerja menjadi UU,  DPR melalui Badan Legislasi DPR telah menyerap aspirasi pihak yang relevan.

“Sejumlah guru besar dilibatkan untuk melakukan asesmen akhir, termasuk guru besar dari UI,” ujarnya.

Menurutnya, langkah taktis selanjutnya untuk mengantisipasi ekses yang tak diinginkan (unwanted effects) dari UU Ciptaker, harus dibangun ekosistem dunia usaha yang lebih berkeadilan.

Baca Juga:  Tahun 2021, Kasus Lakalantas di Sinjai Capai 109 Kasus, Meninggal Dunia 22 Orang

“Kita harus membangun ekosistem dunia usaha yang lebih berkeadilan di masa depan. Di F-PDIP sedang dipikirkan dan diperdebatkan kemungkinan menggulirkan RUU Cipta Keadilan dengan metode omnibus,” pungkasnya.

Telah diberitakan sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mengunggah meme Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Puan Maharani berbadan tikus di media sosialnya pada Rabu, (22/03/2023).

Baca Juga:  Viral jadi Perhatian, Mayor Teddy Dulu Ajudan Jokowi, Kini Melekat ke Prabowo

Hal itu dilakukan sebagai bentuk kritik dan protes kepada DPR RI yang telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi UU DPR pada 21 Maret 2023 lalu.

Komentar